Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Lubuk Linggau memvonis dua anak buah pengusaha terkenal di Palembang Kemas Halim Ali alias Haji Halim yakni, Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng. Keduanya divonis dua tahun penjara lantaran memalsukan dokumen dokumen dalam proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (11/12/2024).
Mengetahui dua bawahannya divonis bersalah, Kemas Halim Ali saat ditemui mengaku sedih dengan perselisihan yang terjadi antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) miliknya dan PT Gorby Putra Utama (PT GPU). Pria 87 tahun itu menyesalkan putusan PN memvonis dua pegawainya.
"Pengadilan itu tempatnya mencari keadilan. Saya malu, saya minta maaf kepada mereka Bagio dan Djoko. Salahnya apa?" ungkap Kemas Halim Ali, Senin (16/12/2024).