2 Bulan Buron, Pencuri Perangkat AC di RSUD Muara Beliti Ditangkap

- Risen (26) ditangkap Tim Reskrim Polsek Muara Beliti setelah satu bulan buron.
- Risen dan Eko berkomplot mencuri dua unit perangkat AC luar ruangan di RSUD Muara Beliti.
- RSUD baru menyadari pencurian saat pegawai mencoba menyalakan AC yang sudah raib.
Musi Rawas, IDN Times - Setelah dua bulan diburu polisi, pelaku pencurian bernama Risen (26) ditangkap Tim Reskrim Polsek Muara Beliti. Tersangka diketahui telah melakukan pencurian dua unit perangkat air conditioner atau pendingin ruangan yang berada di aula RSUD Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (1/12/2024) silam.
Dalam aksinya, tersangka Risen berkomplot dengan kroninya Eko, yang sudah lebih dahulu ditangkap dalam kasus lain. Keduanya masuk ke RSUD Muara Beliti dan menggasak perangkat outdoor pendingin ruang dari bagian luar rumah sakit.
"Tersangka kita tangkap setelah tim melakukan penyelidikan. Tersangka kita jemput dari rumahnya dan mengakui pencurian tersebut," ungkap Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, Minggu (2/2/2025).
1. Tersangka membawa AC ke dalam hutan

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Risen mengakui melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat drum yang berada di RSUD Muara Beliti. Dirinya yang naik dan melepas perangkat outdoor pendingin ruangan yang berada di luar gedung.
Setelah perangkat AC tersebut terlepas dirinya menurunkan dua unit perangkat tersebut dibantu oleh tersangka Eko. Usai barang tersebut diturunkan, keduanya lantas membawa perangkat outdoor AC tersebut menuju hutan.
"Kedua tersangka mamasukan perangkat outdoor AC ke dalam karung dan dibawa ke dalam hutan di sekitar RSUD Muara Beliti. Setelah itu kedua tersangka membongkar perangkat Outdoor AC tersebut dan membawa kabur dua unit perangkat outdoor AC," jelas dia.
2. RSUD Muara Beliti alami kerugian Rp9,9 juta

Pihak RSUD Muara Beliti baru menyadari adanya pencurian saat salah satu pegawai mencoba menyalakan AC di ruang aula tersebut. Saat itu, AC yang dimaksud terasa panas karena tak ada angin yang keluar. Setelah dicek, mereka mendapati dua perangkat yang berada di luar ruangan sudah raib dibawa maling.
"Dari temuan pegawai RSUD ini lah dilaporkan telah terjadi pencurian dua unit AC dengan total kerugian Rp9,9 juta," jelas dia.
3. Tersangka terancam pidana 7 tahun penjara

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Tersangka terancam dikenakan pidana penjara tujuh tahun.
"Tersangka Risen, selain terlibat dalam pencurian perangkat outdoor AC milik RSUD Muara Beliti, merupakan spesialis curat yang selama ini beraksi di wilayah Hukum Polsek Muara Beliti Polres Mura," jelas dia.