2 Brankas Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel

Palembang, IDN Times - Aset dan barang milik tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Masjid Sriwijaya kembali disita. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel), menyita satu koper berisi berbagai dokumen dan dua brankas milik Eddy Hermanto.
Kediaman Eddy Hermanto sebagai tersangka kasus korupsi Masjid Sriwijaya berada di Komplek Kedamaian, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
"Satu koper berisi dokumen disinyalir berkaitan dengan kasus Masjid Sriwijaya. Penyitaan kali ini dilakukan hampir tiga jam untuk mencari berkas-berkas yang diperlukan penyidik," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khadirman, Jumat (28/5/2021).
1. Penyidik pasang garis merah di brankas
Khadiriman menjelaskan, dua rumah milik Eddy ditemukan dua brankas. Namun selama pemeriksaan, brankas tersebut terkunci dan tidak dapat dibuka. Kedua brankas itu akhirnya dipasang garis merah tertulis Kejaksaan RI.
"Untuk dua brankas sejauh ini disegel, untuk kepentingan lain dari penyidikan," ujar dia.