Padang, UDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan status tanggap darurat bencana alam akibat cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir.
Status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak 25 November sampai 8 Desember 2025 mendatang," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (26/11/2025).
