Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

12 Motor Curian Disita, Warga Diminta Cek ke Polrestabes Palembang

IMG-20250726-WA0048_edit_556310579005217.jpg
Polisi sita 12 motor hasil curian di Polrestabes Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Kedua pelaku ditangkap di sebuah bengkel
  • Komplotan pelaku jual motor curian seharga Rp6 juta
  • Dihadapan polisi, tersangka Dimas hanya menunduk mengakui kesalahannya

Palembang, IDN Times - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kian marak terjadi di Palembang. Terbaru, polisi berhasil menyita 12 unit sepeda motor hasil curian dari dua pelaku bernama Dimas Tri Setiawan (26) dan Sutrisno (22).

Penangkapan ini menjadi angin segar bagi warga yang merasa kehilangan motor. Polrestabes Palembang mengimbau masyarakat untuk datang dan mengecek barang bukti yang disita. Motor akan dikembalikan kepada pemilik yang dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan sah.

"Bagi masyarakat Palembang yang sudah kehilangan sepeda motornya silahkan langsung datang ke Polrestabes Palembang, ada 12 barang bukti yang kita amankan," ungkap Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, Selasa (25/7/2025).

1. Kedua pelaku ditangkap di bengkel

Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Aditya menjelaskan, 12 motor hasil curian tersebut berhasil disita polisi dari penangkapan kedua pelaku di bengkel di kawasan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang. Para pelaku diketahui berkomplot melakukan pencurian dan menjual kendaraan hasil curian yang rata-rata bermerek Honda Beat.

"Para pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan yang masuk. Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan," jelas dia.

2. Komplotan pelaku jual motor curian seharga Rp6 juta

Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aksi terakhir dilakukan komplotan tersebut terjadi, Selasa (15/7/2025) silam saat mereka menyatroni beberapa lokasi di Palembang seperti Pengadilan Tinggi dan indekost di kawasan Alang-alang Lebar.

Berawal tersangka Dimas dihubungi oleh pelaku MF (DPO) dengan menawarkan satu unit sepeda motor merek Honda Beat seharga Rp5 juta, yang mana motor tersebut dari hasil kejahatan. Selanjutnya tersangka Dimas lalu menghubungi MR (DPO) sebagai penadah.

"Motor tersebut dijual kembali oleh tersangka Dimas seharga Rp6 juta," jelas dia.

Hingga saat ini polisi masih memburu dua pelaku lain yang berstatus DPO. Polisi sedang melakukan penyelidikan terkait kompolotan lain yang kerap beraksi melakukan aksi curanmor di Palembang.

"Ada 40 TKP dari 3 laporan polisi, untuk pelaku utama Identitasnya sudah kami kantongi dan akan terus kita buru," jelas dia. ll

3. Tersangka mengaku menjual motor untuk bertahan hidup

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama)

Dihadapan polisi, tersangka Dimas hanya menunduk mengakui kesalahannya. Ia mengaku menggunakan uang hasil menjual motor curian untuk bertahan hidup.

"Saya mengaku salah pak. Motor ini saya jual ke orang lain. Uang keuntungannya untuk mencukupi kebutuhan sehari hari," jelas dia.

Berikut barang bukti 9 dari 12 unit sepeda motor jenis Honda Beat yang diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dari Tersangka Dimas.

  1. Noka MH 1JME119RK147765

  2. Noka MH 1JM8228PK013271

  3. Noka MH 1JMF213RK162119

  4. Noka MH 1JME117RK216694

  5. Noka MH 1JMF217RK064138

  6. Noka MH 1JME 117RK207770

  7. Noka MH 1JM8129NK028215

  8. Noka MH 1JME110RK213510

  9. Noka MH 1 JFZ130KK369927.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us