Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gunung Dempo di Pagaralam, Sumatera Selatan. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Pagar Alam, IDN Times - Sebanyak 11 orang anak baru gede (ABG) mendapat sanksi dari pengelola Gunung Dempo karena mengelabui petugas. Mereka mendaki gunung yang memiliki ketinggian 3.158 meter di atas permukaan laut (MDPL) tanpa izin, karena petugas sedang menutup jalur pendakian.

Para ABG itu berasal dari Provinsi Bengkulu berjumlah tujuh orang, Kota Pagar Alam tiga orang, dan Empat Lawang satu orang. 

"Sebanyak 11 orang tersebut sudah kita blacklist selama dua tahun tidak boleh mendaki Gunung Dempo, terhitung sejak 5 Januari 2021 sampai 5 Januari 2023," ungkap Ketua Balai Registrasi Gunung Merapi Dempo (Brigade), Arindi kepada IDN Times, Kamis (7/1/2021).

1. Orangtua pendaki minta anaknya dievakuasi

Pemandangan lembah Gunung Dempo dari puncak Merapi Dempo, Pagaralam/IDN Times/Sidratul Muntaha

Arindi menuturkan, enam orang masuk untuk melakukan registrasi di Brigade dengan alasan berkemah pada 29 Desember 2020. Namun usai melakukan pendaftaran, ada lima orang yang menyusul tanpa mendaftar terlebih dulu.

Lalu pada 31 Desember 2020, mereka memutuskan mendaki ke puncak gunung meski sudah ada larangan yang menyatakan penutupan hingga 3 Januari 2021.

"Pada saat 4 Januari 2021, ada orangtua dari salah satu pendaki melapor ke Brigade. Katanya anak mereka belum pulang karena naik gunung dan mengabarkan baru di shelter 1 dan 2 minta dievakuasi karena kelelahan," ujar dia.

2. Para pendaki melewati jalur ilegal

Editorial Team

Tonton lebih seru di