Pagar Alam, IDN Times - Sebanyak 11 orang anak baru gede (ABG) mendapat sanksi dari pengelola Gunung Dempo karena mengelabui petugas. Mereka mendaki gunung yang memiliki ketinggian 3.158 meter di atas permukaan laut (MDPL) tanpa izin, karena petugas sedang menutup jalur pendakian.
Para ABG itu berasal dari Provinsi Bengkulu berjumlah tujuh orang, Kota Pagar Alam tiga orang, dan Empat Lawang satu orang.
"Sebanyak 11 orang tersebut sudah kita blacklist selama dua tahun tidak boleh mendaki Gunung Dempo, terhitung sejak 5 Januari 2021 sampai 5 Januari 2023," ungkap Ketua Balai Registrasi Gunung Merapi Dempo (Brigade), Arindi kepada IDN Times, Kamis (7/1/2021).