Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tentang Protokol Kesehatan.
Sejak dua hari lalu, Pemprov bersama tim gabungan dari Polri dan TNI serta berbagai instansi terkait, melakukan sosialisasi hingga sepekan ke depan agar masyarakat memahami penerapan dan sanksi Pergub tersebut.
"Sebagai tindak lanjut dari Pergub itu, kita bersama instansi terkait langsung membentuk tim gabungan yang bertugas melakukan sosialisasi dan menindak pelanggar Pergub," ungkap Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra, Jumat (11/9/2020).