Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mencatat 10 ribu lebih masyarakat melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang tahap pertama, sejak 20 Mei sampai 2 Juni 2020.
"Ada 10.853 pelanggar yang dikenakan sanksi PSBB dengan kasus didominasi pengendara roda dua tidak satu domisili, serta pengendara roda empat yang konfigurasi tempat duduknya tidak sesuai," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Selasa (2/6).