Jambi, IDN Times - Sebanyak 10 orang tersangka kasus pemerkosaan dua anak di bawah umur akan segera menjalani proses persidangan. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sudah melimpahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari JPU) Batanghari di Muara Bulian, Selasa (16/5/2023).
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, proses persidangan selanjutnya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
“Lokasi kejadian di sana, dan berkas sudah dilakukan serah terima tersangka dari Penyidik Polda Jambi kepada JPU,” katanya.