Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
10 orang remaja pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Jambi segera disidangkan. (Dedy Nurdin/IDN TIMES)

Jambi, IDN Times - Sebanyak 10 orang tersangka kasus pemerkosaan dua anak di bawah umur akan segera menjalani proses persidangan. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sudah melimpahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari JPU) Batanghari di Muara Bulian, Selasa (16/5/2023).

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, proses persidangan selanjutnya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Muara Bulian.

“Lokasi kejadian di sana, dan berkas sudah dilakukan serah terima tersangka dari Penyidik Polda Jambi kepada JPU,” katanya.

1.Tersisa tiga tersangka masih DPO

google

Perbuatan belasan remaja tanggung ini terjadi pada Januari 2023 lalu. Berawal dari laporan ibu kedua korban yang mengaku anaknya berusia 14 tahun dan 13 tahun tidak kunjung pulang ke rumah.

Kedua korban ditemukan oleh orangtuanya di sebuah pondok Desa Ture, Kabupaten Batanghari. Dari pengakuan kedua gadis di bawah umur itu mengungkap kejadian tersebut.

Berselang dua hari setelah dilaporkan, tim Ditreskrium Polda Jambi menangkap para pelaku. Tersangka yang berhasil diringkus polisi masing- masing berinisal MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17).

“Dari hasil penyidikan jumlah pelaku ada 13 orang. Sebanyak 10 berhasil ditangkap dan tiga lagi masih DPO,” kata Direskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta.

2. Korban diperkosa sambil pesta sabu

Editorial Team

Tonton lebih seru di