10 Persen ASN Pemprov Sumsel Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran

- Sekitar 10% ASN Pemprov Sumsel bolos pada hari pertama kerja setelah libur panjang.
- Edward Candra meminta BKD Sumsel mendata alasan ASN yang tidak masuk kerja.
- Ketidakhadiran tanpa alasan akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja dan TPP.
Palembang, IDN Times - Sekda Sumsel Edward Candra mencatat masih ada sekitar 10 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel yang bolos pada hari pertama masuk kerja. Angka tersebut dinilai masih tinggi mengingat libur panjang yang sudah diberikan kepada para ASN mulai 28 Maret-7 April 2025.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, tingkat kehadiran ASN hari ini di atas 90 persen," ungkap Edward, Selasa (8/4/2025).
1. BKD diminta mendata alasan ASN bolos kerja

Edward menjelaskan, pihaknya tengah mendata alasan dari ASN yang bolos bekerja hari ini. Pasalnya dari 300-an ASN eselon 3 sekitar 50-an orang tidak masuk. Dirinya sudah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel untuk mendata alasan kenapa mereka tidak bekerja hari ini.
"Kami meminta BKD mendata secara rinci alasan para ASN yang tidak masuk kerja hari ini," jelas dia.
2. ASN dapat potongan Tukin dan TPP ketika bolos

Menurutnya, mereka yang tidak hadir tanpa alasan akan mendapat sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Ketidakhadiran dalam sehari akan dikenakan sanksi pemotongan sekitar tiga persen sedangkan tidak hadir dalam apel pagi dikenakan dua persen.
Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak hadir tidak diberkan sanksi pemotongan layaknya ASN. Hanya saja, pihaknya meminta OPD melakukan pengawasan bagi para ASN yang ada.
"Meski tidak ada potongan bagi honorer, pengawasan tetap kami minta dilakukan dengan ketat oleh masing-masing OPD," jelas dia.
3. ASN diminta tingkatkan etos kerja

Dirinya berharap ASN dapat meningkatkan etos kerja pasca libur lebaran dan melayani masyarakat. Pemprov Sumsel terus mendorong budaya disiplin di kalangan ASN melalui pengawasan ketat dan penerapan sanksi bagi pelanggar. Dengan langkah ini, diharapkan kinerja pemerintah tetap optimal, meskipun baru saja melewati periode libur panjang.