Sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur Sumsel No. 7 Tahun 2022, tentang arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya, wajah arsitektur Kota Palembang perlahan berubah. Aturan ini mewajibkan penggunaan ornamen tanjak, mahkota tradisional khas Palembang pada bangunan pemerintah, BUMN, fasilitas umum, dan bangunan swasta di kawasan cagar budaya. Langkah ini menjadi tonggak pelestarian budaya lokal dalam arsitektur modern.
Tanjak bukan hanya hiasan kepala para raja dan bangsawan masa lampau, tetapi simbol kejayaan dan jati diri masyarakat Palembang. Bentuk segitiga yang dilipat dari kain songket emas atau batik khas, kini diadopsi dalam bentuk ornamen bangunan yang menghiasi atap, fasad, hingga gerbang gedung-gedung di seluruh kota.
Melalui penelitian, berdasarkan hasil observasi dan dokumentasi lapangan pada pertengahan tahun 2025, sedikitnya 10 bangunan pemerintah, tiga kantor BUMN, empat fasilitas umum, dan satu bangunan swasta telah menerapkan ornamen tanjak dalam desain mereka. Misalnya, kantor Gubernur Sumatera Selatan, SMA Negeri Plus 17 Palembang, hingga Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II menampilkan tanjak dalam bentuk proporsional, terbuat dari bahan logam tahan cuaca dan diletakkan secara estetis pada bangunan.
