Bidan yang Sebabkan Mata Remaja Buta Kini Jadi Tersangka

Tersangka tidak ditahan dan hanya wajib lapor

Intinya Sih...

  • Bidan Ag ditetapkan sebagai tersangka malapraktik terhadap siswi SMP di Palembang
  • Polda Sumsel tidak menahan bidan Ag karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara
  • Tim kuasa hukum korban menanggapi penetapan tersangka dan mengharapkan agar dilakukan penahanan

Palembang, IDN Times - Bidan Ag kini ditetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik terhadap seorang siswi SMP di Palembang yang mengalami kebutaan pasca mengkonsumsi obat.

Meski statusnya sebagai tersangka, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap AG.

1. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor

Bidan yang Sebabkan Mata Remaja Buta Kini Jadi TersangkaIlustrasi lapor polisi. (iStock:NikVector)

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, bidan Ag ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dugaan tindak pidana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Keputusan gelar perkara tangga 11 September lalu, terhadap Ag telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (22/9/2024).

Meski begitu, Polda Sumsel tidak menahan bidan Ag lantaran ancaman pidana pasal yang disangkakan di bawah 5 tahun penjara.

"Tidak bisa ditahan, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Tersangka dikenakan wajib lapor," terangnya.

2. Kuasa hukum minta agar tersangka ditahan

Bidan yang Sebabkan Mata Remaja Buta Kini Jadi TersangkaIlustrasi tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Arthur, tim kuasa hukum Nilasari (44) selaku orang tua korban menanggapi penetapan tersangka Bidan Ag. Arthur mengharapkan Kapolda Sumsel yang ditembuskan kepada Jaksa Penyidik Kejati Sumsel agar tersangka segera ditangkap dan dilakukan penahanan.

“Kami mengapresiasi atas penetapan tersangka oknum bidan tersebut, tapi kami berharap agar dilakukan penahanan. Karena dampak dari perbuatan tersangka ini anak klien kami mengalami kebutaan permanen,” jelasnya.

Selain itu, hal lain yang dikhawatirkan pihaknya juka oknum bidan ini tidak ditahan bakal menghilangkan barang bukti. Selain itu khawatir tersangka ini bakal kembali mengulangi perbuatannya.

"Masyarakat juga sudah bertanya-tanya atas keputusan penyidik yang tidak menahan tersangka. Ada apa dibalik semua ini?" ungkapnya.

3. Buka praktek sejak tahun 2020, ternyata tak punya izin

Bidan yang Sebabkan Mata Remaja Buta Kini Jadi TersangkaIlustrasi kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui sebelumnya oknum bidan Ag ternyata tidak memiliki izin membuka praktek. Hal ini terungkap saat penyidik dari Polda Sumsel melakukan pengecekan di tempat praktek terlapor. 

Adapun tempat oknum bidan tersebut berada di Jalan Suka Karya, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, kota Palembang. Ag telah membuka praktek sejak tahun 2020.  

Kini Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa plang nama praktik bidan AG dan 6 jenis sampel obat yang diberikan oleh bidan AG kepada Berlian Putri. Polisi juga terus melanjutkan penyelidikan dengan mempersiapkan gelar perkara dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Izin Praktik, Bidan Diduga Malpraktik Terancam Disanksi

Yuliani Photo Community Writer Yuliani

Menulis untuk mendidik...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya