Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

8.000 BBM Ilegal Asal Muba Diamankan Saat Melintas di Prabumulih

8.000 BBM Ilegal Asal Muba Diamankan Saat Melintas di Prabumulih. (Dok. Polres Prabumulih)
8.000 BBM Ilegal Asal Muba Diamankan Saat Melintas di Prabumulih. (Dok. Polres Prabumulih)
Intinya sih...
  • Satgas Ilegal Drilling Prabumulih amankan 3 mobil pick up mengangkut 8.000 liter BBM ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin.
  • Enam warga Muba diringkus, membawa minyak putih olahan sebanyak 3.150-3.000 liter untuk dijual ke Kabupaten OKU.
  • Kapolres Prabumulih mengancam para tersangka dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar karena pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Prabumulih, IDN Times -Tim Satgas Ilegal Drilling kota Prabumulih berhasil mengamankan tiga mobil pick up pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dari ketiga mobil tersebut, terdapat 8.000 liter BBM jenis bensin dan solar diduga ilegal alias tak memiliki surat-surat. Kemudian enam warga Kabupaten Muba turut diringkus, yang merupakan sopir dan kernet.

Mereka Diamankan di jalan lingkar simpang Tugu Tani, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.  

1. Seluruh tersangka merupakan warga asal Muba

8.000 BBM Ilegal Asal Muba Diamankan Saat Melintas di Prabumulih (Dok. Polres Prabumulih)
8.000 BBM Ilegal Asal Muba Diamankan Saat Melintas di Prabumulih (Dok. Polres Prabumulih)

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo mengatakan, enam pelaku berhasil diamankan antara lain Bagas Suboro dan Waltapiah alias Tap membawa minyak putih olahan sebanyak 3.150 liter dari daerah Pal 6 Kecamatan Babat Toman Muba hendak dijual ke Kabupaten OKU.

"Bagas merupakan warga Desa Sinar Jaya Kecamatan Jirak Kabupaten Muba, Waltapiah merupakan warga Dusun IV Desa Sinar Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba," ungkapnya dalam rilis di Polres Prabumulih, Rabu (21/8/2024).

2. Seluruh BBM hendak dijual kembali ke daerah OKU

8.000 BBM Ilegal Asal Muba Diamankan Saat Melintas di Prabumulih. (Dok. Polres Prabumulih
8.000 BBM Ilegal Asal Muba Diamankan Saat Melintas di Prabumulih. (Dok. Polres Prabumulih

Lalu Fauzan dan Lehan membawa sebanyak 2.420 liter minyak olahan menggunakan pick up juga dari daerah Pal 6 Kecamatan Babat Toman Muba hendak dijual ke wilayah Batu Kuning Kabupaten OKU.

Fauzan merupakan warga Dusun IV Desa Sinar Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba dan Lehan merupakan warga Dusun III Desa Sinar Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba.

Kemudian Arahan Hanas dan Gapur membawa minyak sekitar 3000 liter lebih menggunakan pickup juga dari Pal 6 untuk dijual ke Kabupaten OKU. 

Arahan Hanas merupakan warga Dusun 1 Gaja Mati RT 01, Desa Gaja Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba dan Gapur merupakan warga Dusun 1 Desa Gaja Mati RT 01, Desa Gajah Mati Kabupaten Muba.

3. Para tersangka diancam hukuman paling lama 6 tahun

8.000 BBM Ilegal Asal Muba Diamankan Saat Melintas di Prabumulih. (Dok. Polres Prabumulih
8.000 BBM Ilegal Asal Muba Diamankan Saat Melintas di Prabumulih. (Dok. Polres Prabumulih

Kapolres menambahkan, enam tersangka tersebut diringkus saat hendak menjual minyak hasil tambang masyarakat di Muba itu dengan melintasi kota Prabumulih.

"Pasca dibentuknya satgas ilegal drilling ini di kota Prabumulih sudah melakukan langkah-langkah berupa imbauan, patroli ke tempat-tempat dimungkinkan pergudangan atau penjualan minyak, SPBU dan lainnya terus kita imbau agar tidak menjual minyak ilegal," ujarnya.

Atas perbuatannya, terhadap para tersangka akan jerat dengan pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 KUHPIdana dan atau pasal 480 KUHP. 

"Para tersangka akan diancaman hukuman paling lama 6 tahun denda paling banyak 60 miliar," tegasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us