Balai Pemantapan Kawasan Hutan & Pemkab Muba Sepakati INVER-PPTKH

Wakil Bupati Muba percepat proses legalisasi

Palembang, IDN Times- Wakil Bupati Muba Beni Hernedi langsung mendatangi Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) II di Palembang, guna menggelar rapat lanjutan pembahasan hasil Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (INVER-PPTKH), Kamis (26/9).

"Ini demi kepentingan masyarakat di dalam kawasan hutan, proses legalisasinya akan terus dipercepat dan tinggal beberapa tahap lagi akan selesai," ungkap Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi, Kamis (26/9).

Beni mengungkapkan, upaya ini merupakan bagian dari memaksimalkan produktivitas lahan di Kabupaten Muba. "Artinya, proses dari  pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan tersebut tidak lagi terkendala," ungkap dia. 

1. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang Apresiasi Komitmen Wakil Bupati Muba

Balai Pemantapan Kawasan Hutan & Pemkab Muba Sepakati INVER-PPTKHIDN Times/ Humas Pemkab Muba

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang, Manifas Zubayr menuturkan, sangat mengapresiasi komitmen Wakil Bupati Muba Beni Hernedi yang terus gencar melakukan upaya legalisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

"Saat ini kami meminta agar pihak Pemkab Muba mempersiapkan data, agar prosesnya nanti akan lebih maksimal," tutur Zubayr.

2. Tim Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Muba usulkan tata batas ke Kementerian KLHK

Balai Pemantapan Kawasan Hutan & Pemkab Muba Sepakati INVER-PPTKHIDN Times/ Humas Pemkab Muba

Sementara, Ketua Tim Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Kabupaten Muba, Adiosyafri mengungkapkan, dengan adanya kesepakatan hasil pembahasan Inventarisasi & Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (INVER-PPTKH) oleh tim Inver dan 33 desa pengusul, maka keberadaan pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di kawasan hutan dengan luasan totalnya kurang lebih 12.323 hektare, sudah bisa diusulkan perubahan tata batasnya kepada Kementerian KLHK.

"Mudah-mudahan usulan tersebut dapat disetujui oleh Menteri KLHK, untuk dapat menjadi areal penggunaan lain (APL) atau non kawasan hutan, sebagai bagian dari resolusi konflik yang nyata bagi konflik struktural yang berkepanjangan," ungkap dia.

Baca Juga: Wabup Muba Yakinkan Bulan Depan Jaringan Listrik di Lalan Tersambung

3. Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Muba kawal usulan hingga keluar surat keputusan Menteri KLHK

Balai Pemantapan Kawasan Hutan & Pemkab Muba Sepakati INVER-PPTKHIDN Times/ Humas Pemkab Muba

Adios melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dan mengawal usulan ini sampai dikeluarkannya surat keputusan Menteri KLHK. Terhadap areal usaha masyarakat di kawasan hutan, yang tidak terakomodir dalam perubahan tata batas, juga tidak terakomodir dalam ToRA dari HPK tidak produktif, maka Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Muba siap memfasilitasi masyarakat/desa dengan skema Perhutanan Sosial (PS).

"Adanya kepastian hukum terhadap lahan pemukiman dan areal usaha masyarakat, juga akan ada kepastian penggunaan APBD dan pembinaan dari OPD terkait, dalam mempercepat pembangunan infrastruktur desa dan peningkatan produktivitas komoditas masyarakatnya," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya