Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Minta Pelaku Dihukum Mati

Tersangka pembunuh gadis penjual gorengan Padang Pariaman

Intinya Sih...

  • Keluarga korban tidak menerima hukuman pidana bagi tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman
  • Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 285 tentang pemerkosaan
  • Ancaman hukuman maksimal untuk pasal 338 adalah 15 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 285 adalah 12 tahun penjara

Laporan Kontributor Padang Halbert Caniago

Padang Pariaman, IDN Times - Keluarga Nia Kurnia Sari menyatakan, tidak terima dengan jerat pasal hukuman pidana akan diterima tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman.

Itu merujuk pernyataan, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono menyatakan, pasal disangkakan terhadap Indra Septiarman (27) adalah pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP. "Tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 285 tentang pemerkosaan," kata Suharyono.

Ancaman hukuman pasal 338 KUHP adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara untuk pasal 285 KUHP ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.

"Kami dari keluarga menyatakan tidak menerima jika tersangka hanya diancam hukuman penjara saja," kata kakak Nia Kurnia Sari, Srini Mahyuni saat diwawancarai IDN Times, Jumat (20/09/2024).

Srini mengungkapkan, pihaknya menginginkan pria akrab disapa Indra Dragon itu dengan hukuman yang berat seperti hukuman mati. "Kami menginginkan pelaku dihukum mati. Setidaknya dihukum dengan hukuman seumur hidup," katanya.

Baca Juga: Alasan Polda Sumbar Belum Ungkap Autopsi Nia Gadis Penjual Gorengan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya