500 Orang Korban Investasi Bodong Berkedok Perkebunan di Jambi

Total kerugian seluruh korban mencapai Rp5 miliar

Jambi, IDNTimes - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap kasus investasi bodong berkedok perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet, dan properti. Tercatat, ada 500 orang menjadi korban penipuan tersebut.

Para tersangka dalam kasus ini yakni Ani dan Darius sebagai pasangan suami istri, serta Vera yang menjabat Direktur Utama CV Jaya Mandiri Investama (JMI). Mereka bertiga ditangkap Polda Jambi pada Mei 2022 lalu.

1. Kerugian korban mencapai Rp5 miliar

500 Orang Korban Investasi Bodong Berkedok Perkebunan di JambiInstagram

"Dengan nama Jaya Mandiri Investama, mereka mengaku bergerak di bidang perkebunan sawit. Tetapi setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata mereka melakukan penipuan dan tidak bergerak di bidang perkebunan," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arif melalui Panit III Cyber Crime Ipda Rimhot Nainggolan, Kamis (7/7/2022).

Para tersangka ini kata Rimhot, telah menimbulkan kerugian mencapai Rp5 miliar. Sedangkan korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai 500 orang yang berada di luar Provinsi Jambi. Kerugian korban bervariasi, mulai Rp25 juta hingga Rp400 juta.

Baca Juga: Gadis Muda Palembang Jadi Tersangka Investasi Bodong

2. Tersangka promosikan perkebunan fiktif melalui media sosial

500 Orang Korban Investasi Bodong Berkedok Perkebunan di JambiIlustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Rimhot mengatakan, para tersangka menarik anggotanya sebagai korban dengan cara menunjukkan izin dan mempromosikan perkebunan fiktif melalui media sosial (medsos).

"Mereka menarik korban dengan cara membuat izin CV dan membuat konten video perkebunan sawit. Mereka membayar orang untuk membuat konten video agar menarik anggota," ungkapnya.

3. Pelaku gunakan hasil investasi bodong untuk judi online

500 Orang Korban Investasi Bodong Berkedok Perkebunan di JambiJoker123

Seorang pelaku menggunakan hasil penipuan ini untuk bermain judi slot online. Tersangka bernama Darius menjadi penerima pasif hasil investasi bodong tersebut.

"Uang hasil penipuan ini juga digunakan untuk judi online oleh Darius sebagai penerima pasif hasil kejahatan ini," kata Rimhot Nainggolan.

Baca Juga: Tersangka Investasi Ternak Lele Organik di Palembang Tambah 2 Orang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya