Wawako Palembang Berharap UU Omnibus Law Bisa Tertibkan Aturan

Banyak aturan di Palembang yang masih semrawut

Palembang, IDN Times - Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda menyatakan, Rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang masih dipersiapkan pemerintah pusat dinilainya mampu menertibkan aturan yang berlaku.

"Omnibus Law ini bisa memberi dan membawa kebijakan menjadi lebih simpel dan mudah. Apalagi banyak UU kita ini sebenarnya hampir sama produknya, tetapi beda-beda kebijakan. Maksudnya aturan beda tipis namun terlalu banyak aturan," ujar dia kepada IDN Times, Senin (17/2).

1. UU Omnibus Law seharusnya mempermudah kinerja eksekutif dan legislatif

Wawako Palembang Berharap UU Omnibus Law Bisa Tertibkan AturanWakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Fitrianti mengatakan, bahwa sebelum penetapan dari rancangan UU Omnibus Law tersebut, tentu melalui kajian matang dengan memikirkan keuntungan dan kerugian dari kebijakan baru, sehingga mempermudah kinerja eksekutif dan legislatif.

"Pasti semua berdasarkan koordinasi Pak Jokowi dan diskusi dengan DPR pusat. UU yang dibuat ini kan untuk menyasar isu besar dan kalau ingin mencabut atau mengubahnya tentu bertujuan menjadi lebih sederhana, dan lebih menertibkan aturan tanpa merugikan masyarakat juga," kata dia.

2. UU Omnibus Law tetap harus mengevaluasi aturan yang tidak sesuai di lapangan

Wawako Palembang Berharap UU Omnibus Law Bisa Tertibkan AturanWakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Wanita yang akrab disapa Finda itu mengungkapkan, walau bertujuan mempermudah kinerja pihak eksekutif dan legislatif, namun penentuan UU Omnibus Law ini perlu melalui evaluasi-evaluasi sebelum resmi ditetapkan.

"Perencanaan juga harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Contoh, rencana perizinan, dilihat dulu berkaitan tentang izin apa yang bagaimana," ungkap dia.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Sebut Penerapan Omnibus Law ke Daerah akan Seperti Ini

3. Palembang butuh aturan spesifik untuk aturan PD Pasar dan perpajakan

Wawako Palembang Berharap UU Omnibus Law Bisa Tertibkan AturanWakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Finda melanjutkan, kalau melihat situasi di Palembang, aturan yang sebaiknya distabilkan dan diperbaiki adalah tentang kebijakan PD Pasar dan perpajakan daerah.

"Semua penempatan memang dari sana (pusat), tapi kalau melihat di Palembang, terus terang saja masih banyak aturan berantakan dan semrawut. Saya menilai pengkajian harus lebih fokus terhadap bagaimana sistem aturan untuk PD pasar, perusahaan pasar dan segala hal berkaitan dengan pajak," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya