Tak Cuma Indonesia, 6 Negara Juga Bebaskan Napi saat Pandemi COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, membebaskan 36.554 narapidana di tengah pandemi COVID-19. Langkah Yasonna membebaskan napi melalui program asimilasi dan integrasi ini, disebutnya sebagai rangkaian untuk mencegah penularan virus corona.
Terlepas dari pro dan kontra pembebasan para napi itu, ternyata tak cuma pemerintah di Indonesia yang melakukannya. Negara mana saja?
1. Amerika Serikat bebaskan 5.500 napi di 2 negara bagian dan 1 daerah
Dua negara bagian di Amerika Serikat juga membebaskan tahanannya. Pemerintah setempat beralasan jika napi-napi tersebut merupakan golongan rentan terkena virus corona.
- California: 3.500 napi
- New York: 1.000 napi
- Harris County, Texas: 1.000 napi
Keputusan itu diambil menyusul beberapa penjaga penjara dan napi terjangkit COVID-19 setelah melewati serangkaian tes. Bahkan beberapa negara bagian lainnya berencana menerapkan hal sama.
Baca Juga: Alasan Tidak Ada Uang Keluar Penjara, Dua Napi Asimilasi Curi Motor
2. Brasil bebaskan 24 ribu orang setelah 2 napi positif meninggal
Brasil melepaskan 24 ribu napinya setelah dua orang dipastikan meninggal karena terkena COVID-19 pada 28 Maret lalu. Pembebasan para napi di Brasil bukannya tidak mendapat pertentangan seperti di Indonesia, banyak pihak juga mengkhawatirkan mereka kembali berulah.
Namun Komisi Pastor Penjara di Brasil menyebut tahanan merupakan kelompok yang rentang terkena COVID-19. Mereka mengatakan jika konsekuensi kebencanaan pandemi mengancam para napi.
Hal ini terjadi karena sistem pemasyarakatan di sana bermasalah, khususnya tentang kepadatan. Belum lagi masalah sanitasi yang kurang baik di penjara, sebagai fasilitas yang dbangun dan dikelola oleh negara.
3. Polandia juga rumahkan 10 ribu napi
Negara berbendara mirip dengan Indonesia ini diketahui turut membebaskan para napi hingga 10 ribu orang. Mereka menjalani sisa masa hukuman di rumah.
Napi yang tergolong orang tua dengan masa hukuman hingga tiga tahun penjara, dapat meminta penangguhan masa hukuman mereka sampai epidemi COVID-19 di negara tersebut berakhir.
Baca Juga: 11 Polisi Sumsel Positif COVID-19, Pulang Pendidikan dari Sukabumi
4. Iran bebaskan napi dan tahanan politik
Negara yang dikenal sebagai "Persia Dari Barat" ini tak hanya membebaskan 85 ribu napi kasus kriminal, tapi juga 10 ribu orang yang ditahan karena politik.
Kondisi di dalam penjara Iran yang penuh sesak dilaporkan makin memburuk dalam beberapa pekan terakhir, setelah pandemi COVID-19 dengan masif menyebar di negara tersebut.
Beberapa napi di penjara-penjara Iran melakukan protes, dan menuntut untuk segera dikeluarkan. Mereka khawatir ikut tertular virus corona karena kondisi penjara yang penuh sesak.
Baca Juga: Bikin Kejahatan Lagi, Siap-siap Napi Asimilasi Masuk Sel Pengasingan
5. Afganistan juga bebaskan napi perempuan
Afganistan mengikut langkah membebaskan 10 ribu napi. Tahanan yang mendapat pembebasan umumnya adalah wanita, remaja, dan napi yang sakit. Bahkan napi yang berusia lebih dari 55 tahun juga bebas dari kungkungan.
Namun program pembebasan napi selama COVID-19 di negara itu, tidak berlaku bagi mereka yang didakwa karena melakukan kejahatan terhadap negara maupun dunia internasional.
6. Tunisia bebaskan 1.420 orang napi
Pada awal Maret lalu, beberapa kelompok hak asasi manusia setempat mendesak pemerintah Mesir untuk membebaskan tahanan sementara, sebagai langkah mendesak untuk mencegah pandemi COVID-19 di penjara-penjara negara yang penuh sesak.
Akhirnya Presiden Tunisia, Kais Saied, memberikan pengampunan khusus kepada 1.420 narapidana, untuk mengurangi populasi penjara negara itu di tengah penyebaran virus corona.
Baca Juga: PDAM Tirta Musi Palembang Gratiskan Tagihan Warga, Ini Syaratnya