TKI Korban Penyiksaan Majikan di Hong Kong Menang Gugatan Rp2 Miliar

Meski menang namun korban masih trauma berat

Padang, IDN Times - Mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Kartika Puspitasari yang menjadi korban penyiksaan majikan saat bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Hong Kong pada 2013 silam, akhirnya menang gugatan perdata kompensasi ganti rugi.

Gugatan ganti rugi Rp1,8 miliar dikabulkan pengadilan setempat. Malah lebih dari itu, hampir mencapai Rp2 miliar (dalam bentuk rupiah). Rinciannya sebesar 868,607 dollar Hongkong harus dibayarkan oleh mantan majikannya yakni Tai Chi-wai dan istrinya Catherine Au Yuk-shan, serta 350 ribu dollar Hongkong asuransi yang dibayarkan pemerintah Hong Kong.

"Menang gugatan perdatanya Jumat kemarin. Saya dikasih tahu oleh aktivis yang mendampingi sejak kasus pidana soal penyiksaan bergulir di Pengadilan Hong Kong. Dikasih tahu melalui video call," kata Kartika di Kota Padang, Senin (13/2/2013).

Baca Juga: LPSK Temui Keluarga Korban Pencabulan Ibu Muda di Jambi

1. Majikannya sudah dipenjara

TKI Korban Penyiksaan Majikan di Hong Kong Menang Gugatan Rp2 MiliarIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kartika menjelaskan, kasus tindak pidana terhadap dirinya yang digelar pengadilan Hong Kong pada 2013 lalu, memutuskan dan menjatuhi hukuman terhadap kedua majikannya.

Tai Chi-wai yang merupakan sales peralatan listrik dan istrinya Catherine Au Yuk-shan yang bekerja sebagai pegawai rumah sakit umum, dijatuhi hukuman penjara 3,3 tahun dan 5,6 tahun.

"Kalau majikan saya sudah dihukum penjara. Kalau perdata soal gugatan kompensasi baru menang kemarin," ujar Kartika.

Baca Juga: Keluarga Bayi Terpotong Jari Terima Rp250 Juta dari Perawat dan RS

2. Kompensasi tak hapuskan trauma

TKI Korban Penyiksaan Majikan di Hong Kong Menang Gugatan Rp2 Miliarilustrasi trauma, salah satu penyebab parafilia (pexels.com/Pixabay)

Meski menang gugatan perdata kompensasi ganti rugi, namun menurut Kartika hal itu tidak sebanding dengan yang sudah ia alami. Rasa trauma berat hingga kini masih menghantui, bahkan secara psikis sudah mengganggu.

"Emosi saya tidak bisa terkontrol dan berdampak ke keluarga. Saya kadang marah-marah tanpa alasan. Harus rajin ke psikolog. Ini bukan soal uang, karena tidak sebanding dengan yang sudah saya alami," ujarnya.

3. Belum tahu kapan uang diterima

TKI Korban Penyiksaan Majikan di Hong Kong Menang Gugatan Rp2 MiliarIlustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Meski sudah memenangkan gugatan kompensasi, namun menurut Kartika dirinya belum tahu kapan uang tersebut akan diterima. Ia masih menunggu informasi lebih lanjut.

"Belum tahu kapan diterima. Nanti pendamping saya di sana kasih kabar lagi," tutup Kartika.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Geledah Rumah di Tanjung Barangan Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya