Nagari Kamang Hilia Agam di Sumbar Didapuk Sebagai Desa Anti Korupsi

Predikat itu makin memicu semangat masyarakat cegah korupsi

Padang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan predikat Nagari (Desa) Kamang Hilia, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), sebagai desa percontohan anti korupsi 2022 bersama sembilan desa lainnya di Indonesia.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebut, predikat desa percontohan itu sudah diserahkan pada Selasa (30/11/2022) kemarin di lapangan Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru. Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

"Kamang Hilia memenangkan predikat sebagai desa percontohan anti korupsi bersama sembilan desa lainnya di Indonesia," ungkap Mahyeldi, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: KPK Tegaskan Penegakan Hukum Bukan Solusi Pemberantasan Korupsi

1. Semangat perangi korupsi harus ditingkatkan

Nagari Kamang Hilia Agam di Sumbar Didapuk Sebagai Desa Anti KorupsiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Mahyeldi melanjutkan, predikat itu memicu semangat masyarakat dalam mencegah dan memerangi tindak pidana korupsi.

"Semoga dapat terus ditingkatkan bahkan ditularkan, agar bisa menjadi percontohan bagi seluruh desa lainnya yang ada di Sumbar," harapnya.

Baca Juga: KPK Libatkan Masyarakat Susun Informasi Awal Kasus Korupsi

2. Prihatin soal kejahatan korupsi

Nagari Kamang Hilia Agam di Sumbar Didapuk Sebagai Desa Anti KorupsiIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Wali Nagari Kamang Hilia, Khudri Elhami mengatakan, pembentukan desa anti korupsi merupakan tindak lanjut program yang dilaksanakan pada tahun lalu, dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan.

Latar belakangnya kata Khudri, didasari rasa keprihatinan soal kejahatan korupsi yang merambah ke tingkat desa. Padahal seharusnya desa menjadi garda terdepan dalam mencegah tindak pidana korupsi.

"Pemberantasan korupsi tidak mungkin hanya dilakukan oleh KPK sendiri. Perlu peran seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi, termasuk masyarakat desa dalam melakukan pencegahan dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan," ujar Khudri.

3. Predikat anti korupsi bukan perkara mudah

Nagari Kamang Hilia Agam di Sumbar Didapuk Sebagai Desa Anti KorupsiANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ketua KPK RI, Komjen (Purn) Firli Bahuri menyebutkan, pemberantasan korupsi menjadi penting, karena tujuan negara Indonesia tidak mungkin bisa diwujudkan jika masih terdapat korupsi.

Untuk mendapatkan predikat desa anti korupsi kata Firli bukan perkara mudah. Penilaian oleh KPK RI dimulai dari Februari hingga November 2022 melalui beberapa tahapan. Pertama, tahap observasi yaitu pengecekan dan memilih desa yang akan masuk proyek percontohan desa anti korupsi.

Kedua kata Firli, tahap bimbingan tekhnis yaitu memberikan bimbingan teknis terhadap desa terpilih untuk dibentuk menjadi percontohan desa anti korupsi dengan melibatkan Kementerian Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan RI sejak April sampai September 2022.

Ketiga, tahap penilaian yaitu menentukan layak tidaknya sebuah desa dijadikan sebagai desa anti korupsi dilaksanakan pada Oktober 2022. Lalu keempat, tahap launching yaitu kegiatan seremonial yang mendeklarasikan 10 desa terpilih.

Baca Juga: Survei KPK Sebut 68,9 Persen Pejabat Sumsel Rentan Korupsi 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya