Hewan Ternak di Sumatra Barat Mulai Terjangkit PMK 

Gunakan Metode PCR

Padang, IDN Times – Dua ekor sapi di pasar ternak Palangki, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat terkonfirmasi positif terjangkit wabah Foot and Mouth Disease (FMD) atau lebih dikenal dengan istilah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
 
Kedua ekor sapi tersebut, positif terjangkit wabah PMK setelah dilakukan pengecekkan dan uji sample dengan metode Polymerase Chain Reaction atau PCR di Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Wilayah II Baso.
 

Baca Juga: Kasus Suspek Hepatitis Misterius Ditemukan di Sumatra Barat 

1. Diisolasi terpisah

Hewan Ternak di Sumatra Barat Mulai Terjangkit PMK Pengecekkan kondisi dan pengambilan sample pada hewan ternak. Doc. IDN TImes

Dokter hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat dr. Idham Fahmi menjelaskan, hasil uji klinis pada dua sapi tersebut menunjukkan adanya gejala klinis seperti nafsu makan menurun, demam, lepuh pada kaki dan mulut.
 
Meski demikian kata dr. Idham, saat ini sudah dilakukan tindakan awal. Bahkan, dua ekor sapi tersebut sudah diisolasi terpisah dari sapi-sapi lainnya untuk mengantisipasi penularan.
 
“Pengecakkan dan uji sample dilakukan kemarin. Hasil PCR terhadap sample yang diambil menunjukkan, terkonfirmasi positif terjangkit PMK,”ujar dr. Idham, Sabtu (14/5/2022).

2. Gubernur Sumbar terbitkan surat edaran

Hewan Ternak di Sumatra Barat Mulai Terjangkit PMK Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah. IDN Times/Andri NH

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat Erinaldi menyebutkan, menyikapi perkembangan kasus PMK yang menyerang hewan ternak di beberapa wilayah di Indonesia, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sudah menerbitkan surat edaran.
 
Surat edaran tersebut kata Erinaldi, berisi tentang poin-poin pengendalian dan penanggulangan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku ke dalam wilayah Sumatra Barat.

3. Poin-Poin Surat Edaran Gubernur Terkait Wabah PMK

Hewan Ternak di Sumatra Barat Mulai Terjangkit PMK Ilustrasi sapi. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Merujuk pada surat edaran bernomor 559/ED/GSB/2022 itu terdapat sejumlah poin dan sub poin penting.
 
Pada poin pertama misalnya, menetapkan pejabat otoritas veteriner dan dokter hewan berwenang yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan. Selain itu mengoptimalkan peran pejabat toritas veteriner dan dokter hewan tersebut beserta paramedikveteriner dalam melakukan penanggulangan dan pengendalian PMK.
 
Lalu, melarang pemasukan atau perdagangan atau jual beli ternak ruminansia dari wilayah wabah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK.
 
Melakukan pengendalian dan pembatasan lalu lintas serta tindakan karantina ketat pada ternak ruminansia seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi berikut dengan produknya seperti karkas, kulit dan susu dari luar daerah dengan melibatkan lintas sektor. Baik ternak maupun produknya juga harus memiliki surat keterangan asal dan sertifikat verteriner yang tervalidasi di Isikhnas.
 

Baca Juga: Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Tegaskan Daerahnya Bukan Basis NII

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya