ASN di Padang yang Ketahuan Selingkuh Terancam Sanksi Pidana

ASN yang ingin menikah lagi harus mendapat izin pimpinan

Padang, IDN Times - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Sumatra Barat, Otto Sarbi Damanik, mengingatkan seluruh Aparatur Negeri Sipil (ASN) agar tidak berbuat selingkuh. Jika ketahuan, sanksi disiplin hingga pidana menanti.

"ASN yang terbukti berselingkuh akan terjerat kasus pidana, dan bakal menjalankan hukuman disiplin," kata Otto, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Takut Foto Mesra Disebar, Pria di Empat Lawang Bunuh Selingkuhan

1. Sanksi diatur dalam RKUHP dan PP

ASN di Padang yang Ketahuan Selingkuh Terancam Sanksi PidanaSally Ward-Foxton

Otto menjelaskan sanksi kasus perselingkuhan yang menjerat ASN diatur dalam RKUHP dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan, antara lain, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Apabila ditemukan PNS yang diduga berselingkuh, mereka akan dipanggil untuk klarifikasi. Apabila terbukti maka diberi sanksi disiplin bahkan pidana," ujarnya.

Baca Juga: Istri Nikah Lagi, Motif Pertikaian Maut Sekeluarga di OKU

2. Selingkuh umumnya terjadi usai reuni

ASN di Padang yang Ketahuan Selingkuh Terancam Sanksi Pidanailustrasi cinta (pexels.com/vjapratama)

Otto menilai, kasus perselingkuhan yang umum terjadi karena beberapa faktor, seperti pertemuan alumni alias reunian. Selain itu, faktor ekonomi juga mampu mengantarkan keretakan rumah tangga.

"Hubungan rumah tangga yang retak menyebabkan pelaku mencari kebahagiaan dengan pasangan baru, baik itu wanita maupun pria," katanya.

3. Wanita dilarang menjadi istri kedua ASN

ASN di Padang yang Ketahuan Selingkuh Terancam Sanksi PidanaIlustrasi Menikah Muda (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Berdasarkan aturan apabila ASN memiliki istri dua, harus mendapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian wanita dilarang menjadi istri kedua dari seorang ASN.

"Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dihukum sebagaimana mestinya, seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat," tutupnya.

Baca Juga: Ibu Muda di Prabumulih Sebar Video Mesum Suami dengan Selingkuhan 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya