4 Jurnalis di Padang Mengalami Kekerasan oleh Aparat Kepolisian

Tiga organisasi pers mengecam tindakan aparat kepolisian

Padang, IDN Times - Tiga organisasi pers yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatra Barat (Sumbar), mengecam tindakan aparat kepolisian yang melakukan kekerasan, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik saat meliput upaya pembubaran paksa warga Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, di kawasan Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023).

Ribuan warga Air Bangis sejak lima hari terakhir menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Sumbar. Mereka menolak rencana Proyek Strategi Nasional (PSN) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Selama berada di kota Padang, ribuan warga ini menginap di kawasan Masjid Raya Sumbar.

Baca Juga: 3 Pelaku Pembacokan Wartawan di Jambi Menyerahkan Diri

1. Beberapa jurnalis dipiting polisi

4 Jurnalis di Padang Mengalami Kekerasan oleh Aparat Kepolisianilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Saat meliput aksi pembubaran paksa itu, sedikitnya ada empat orang jurnalis yang menjadi korban. Jurnalis Tribunnews, Nandito Putra, malah sempat dipiting oleh polisi yang berpakaian bebas. Saat itu, Nantido sedang melakukan siaran live streaming menggunakan handphone. Ia dilarang mengambil gambar dan ponselnya juga berupaya direnggut.

"Melihat adanya seorang ibu yang menangis dan dikerumini Polwan, maka saya mencoba mendekat. Saat itulah terjadi insiden (pelarangan). Handphone saya sempat diambil paksa. Lalu aparat tersebut menanyakan apa tujuannya, dan saya menjelaskan kalau saya sedang liputan," kata Nandito, Sabtu malam (5/8/2023).

Menurut Dito, ia baru dilepas setelah dua orang jurnalis menyampaikan protes kepada para polisi karena rekan mereka diamankan. Namun saat upaya itu, petugas juga mengangkat kerah baju Fachri Hamzah, jurnalis dari Tempo, dan mereka melontarkan ancaman.

Baca Juga: Himpun Masalah Jurnalis, AJI Palembang Luncurkan Link Pengaduan Online

2. Ketua AJI padang juga jadi korban

4 Jurnalis di Padang Mengalami Kekerasan oleh Aparat KepolisianIlustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain Fachri, Aidil Ichlas Ketua AJI Padang juga menjadi korban. Ia mendapatkan ancaman dari petugas yang sama saat berupaya melepaskan Nandito. Beberapa menit kemudian, sejumlah perwira dari Polresta Padang menengahi dan meminta maaf kepada Nandito, Fachri, serta Aidil atas peristiwa tersebut.

Perilaku intimidasi juga dialami oleh Dasril, jurnalis Padang TV. Dasril sedang mengambil gambar penangkapan seorang pendamping dari LBH Padang. Tiba-tiba ada salah satu pihak dari kepolisian menghalangi kamera Dasril untuk merekam.

“Sudah-sudah jangan direkam lagi,” kata seorang polisi kepada Dasril. Mendapatkan perlakuan tersebut, Dasril tetap melanjutkan. Zulia Yandani (Lia), seorang jurnalis perempuan dari Classy FM juga mengalami kekerasan dalam kerusuhan.

Lia saat itu baru selesai salat dan mendengar kericuhan di lantai I Masjid Raya Sumbar. Karena melihat situasi memanas, ia lalu merekam peristiwa itu dan didatangi oleh sejumlah polisi yang mengambil ponselnya.

"Saya sudah menerangkan kalau saya wartawan, tetapi mereka tetap menarik saya dan mengangkat kedua kaki saya. Saya hendak dibawa ke mobil," ujarnya.

3. Tindakan polisi melanggar kebebesan pers

4 Jurnalis di Padang Mengalami Kekerasan oleh Aparat Kepolisianspiritsumbar

Atas peristiwa itu, AJI Padang, PFI Padang, dan IJTI Sumbar, berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan pihak kepolisian telah melanggar kebebasan pers. Padahal Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, telah tegas mengatur tentang kerja-kerja jurnalistik.

Tindakan intimidasi tersebut juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Oleh karena itu AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar menyatakan sikap antara lain, mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap jurnalis yang sedang bertugas di Masjid Raya Sumbar. Mendesak Kapolda Sumbar meminta maaf atas peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh sejumlah jurnalis di Masjid Raya Sumbar.

Lalu, meminta Kapolda Sumbar untuk memproses anggotanya yang melakukan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meminta Kapolda Sumbar memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani aksi, tetap mengedepankan profesionalisme, persuasif dan menghormati kebebasan pers.

Ketiga organisasi pers ini, juga mengapresiasi tindakan sejumlah perwira polisi dari Polresta Padang yang mencegah berlanjutnya kekerasan kepada tiga jurnalis dan langsung meminta maaf pada kesempatan itu. dan mengimbau jurnalis untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik.

Baca Juga: Kronologi Pengawal Airlangga Hartarto Diduga Ancam Tembak Jurnalis

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya