Himpun Masalah Jurnalis, AJI Palembang Luncurkan Link Pengaduan Online

Fokus perjuangkan kesejahteraan jurnalis di wilayah Sumsel

Palembang, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang membuat wadah bagi jurnalis untuk mengadukan masalah yang sering terjadi di dunia kerja jurnalistik. Pengaduan dilakukan secara online melalui situs ajipalembang.id dengan mengisi data.

Masalah yang diadukan tersebut akan ditampung AJI Palembang, lalu dibahas dan dilakukan diskusi secara mendalam. Proses tersebut menjadi salah satu langkah untuk mengusut tuntas masalah yang dihadapi, sehingga dapat tercapai kesejahteraan jurnalis.

Baca Juga: AJI Palembang Sebut Intimidasi dan Pelarangan Liputan Banyak Terjadi

1. Banyak permasalahan yang meliputi kerja jurnalis

Himpun Masalah Jurnalis, AJI Palembang Luncurkan Link Pengaduan OnlineDiskusi Ketenagakerjaan dan Launching Link Pengaduan AJI Palembang’, di Sekretariat AJI Palembang, Sabtu (18/3/2023

Pengaduan online digagas oleh AJI Palembang Bidang Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan sebagai bentuk program kerja yang kontinyu. Hal itu terwujud karena berkaitan banyaknya permasalahan yang meliputi lingkup kerja jurnalis di lapangan, sekaligus mengampanyekan kebebasan pers serta kesejahteraan jurnalis.

Persoalan kebebasan pers dan kesejahteraan jurnalis menjadi hal penting yang dibahas dalam acara ‘Diskusi Ketenagakerjaan dan Launching Link Pengaduan AJI Palembang’ di Sekretariat AJI Palembang, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Aksi Damai, Ratusan Jurnalis Sumsel Tuntut Perlindungan Pers

2. AJI Palembang luncurkan link pengaduan online

Himpun Masalah Jurnalis, AJI Palembang Luncurkan Link Pengaduan OnlineDiskusi Ketenagakerjaan dan Launching Link Pengaduan AJI Palembang’, di Sekretariat AJI Palembang, Sabtu (18/3/2023

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, diundang khusus menjadi narasumber dalam diskusi. 

AJI Palembang meluncurkan link pengaduan online yang bisa diakses oleh para jurnalis se-Sumsel untuk pengaduan terkait ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan lainnya.

Berangkat dari masalah yang terjadi, AJI Palembang berusaha keras untuk menyuarakan kesejahteraan jurnalis terkhusus untuk wilayah Palembang, Sumsel.

3. Kesejahteraan jurnalis tergantung perusahaan media

Himpun Masalah Jurnalis, AJI Palembang Luncurkan Link Pengaduan Onlineilustrasi jurnalis (IDN TImes/Arief Rahmat)

Ketua AMSI Sumsel, Sidratul Muntaha menyuarakan, persoalan kesejahteraan jurnalis. Ia mengatakan bahwa persoalan kesejahteraan jurnalis tergantung pada perusahaan media yang menaungi.

Sebab jurnalis menjadi penunjang untuk perusahaan media tetap eksis, sehingga adanya timbal balik kesejahteraan yang menjadi imbalan setimpal untuk para jurnalis.

“Jurnalis sebagai profesi yang sangat unik, karena ketika dibayar upah kecil tetap saja mau. Jiwanya tidak menutup untuk terus melakukan karya walau upah tak sesuai,” ujarnya.

4. Perusahaan media sering lepas tangan dengan masalah kontributor

Himpun Masalah Jurnalis, AJI Palembang Luncurkan Link Pengaduan OnlineIlustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Ketua PFI Palembang, Muhammad Atta mengatakan, banyak pewarta foto di Sumsel berstatus sebagai kontributor atau pekerja harian lepas. Seorang kontributor akan mendapat upah berdasarkan total karya yang dihasilkan.

Dia menggarisbawahi secara teknis kerja kontributor tergantung media yang menghimpun. Namun ketika masalah terjadi saat peliputan, kerap kali perusahaan media lepas tangan dengan permasalahan tersebut, lalu diambil alih oleh organisasi jurnalis. Hal tersebut menjadi sorotan bagi PFI Sumsel hingga saat ini.

5. Pengusaha media harus membuat jelas status karyawan

Himpun Masalah Jurnalis, AJI Palembang Luncurkan Link Pengaduan OnlineIlustrasi Pers (IDN Times/Arief Rahmat)

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang yang diwakilkan oleh Noviar Marlena selaku mediator mengatakan, persoalan status kontributor hanya sebuah istilah. Menurutnya, penyebutan kontributor tidak tercantum dalam status pekerja dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. 

"Dalam ketenagakerjaan tidak dikenal kontributor. Hanya ada PKWT, PKWTT, dan Karyawan Tetap. Istilah media itu kontributor tapi kerjanya harian. Dalan Ketenagakerjaan disebut harian lepas, itu harus ada perjanjiannya," katanya.

Selain dari tiga status yang disebutkan di atas, Noviar Marlena menegaskan jika tidak ada sebutan kontributor. Ia meminta pengusaha media membuat jelas status karyawan berdasarkan pada UU Ketenagakerjaan.

"Kontributor itu tidak jelas, kalau harian lepas ada aturannya. Kalau harian lepas dapat THR jadi sifatnya proporsional. Kontributor tidak terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan," ujarnya.

Noviar Marlena menyinggung risiko kerja para jurnalis yang sering menjadi sasaran baku hantam. Ketika jurnalis tak memiliki status kerja sesuai UU Ketenagakerjaan, maka jaminan keselamatannya sulit didapatkan.

"Kecelakaan kerja itu semua ditanggung. Makanya kami mewanti-wanti rekan jurnalis, harus jelas hubungan kerjanya," katanya.

Baca Juga: AJI Palembang Siapkan Bukti Kekerasan oleh Mahasiswa UIN Saat Liputan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya