2 Pabrik Karet di Padang Tutup, Dinas Lingkungan Sebut Hal Positif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), mengungkap jumlah produksi yang kian menurun mengakibatkan pabrik-pabrik pengolahan komoditi karet mulai tutup. Ada dua unit pabrik yang sejak tiga bulan lalu terkonfirmasi tak lagi beroperasi.
"Ada dua pabrik yang tak lagi beroperasi alias tutup, yakni PT Limbah Karet dan PT BHB. Empat pabrik lainnya juga sudah mulai mengalami penurunan jumlah produksi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Pencemaran Mikroplastik, Sebab Ikan di Sungai Musi Sulit Bertahan
1. Menimbulkan efek positif
Mairizon menyebut jika tutupnya pabrik pengolahan komoditi karet tersebut menimbulkan dampak atau efek positif dalam pemulihan pencemaran lingkungan di Kota Padang Tingkat pencemaran air, udara, limbah padat, secara otomatis akan berkurang dan terjadi pemulihan.
"Tak cuma itu, tingkat kebisingan akibat operasional pabrik juga akan berkurang. Yang terpenting lingkungan tercemar akan terjadi pemulihan," ujarnya.
Baca Juga: 91 Ton Sampah Cemari Sungai Musi Per Hari, Terbanyak Fiber dan Benang
2. Dinobatkan kota terbaik pengelolaan kualitas air
Mairizon bilang berdasarkan penilaian dari Universitas Indonesia (UI) sebelumnya, kota Padang sempat dinobatkan sebagai kota terbaik dalam pengelolaan kualitas air. Bahkan mendapatkan penghargaan di tingkat nasional.
Dengan terjadinya penurunan tingkat produksi dan sudah ada pabrik yang tutup, maka kata Mairizon secara jangka panjang juga akan terjadi perbaikan kualitas air. Apabila kualitas air mengalami perbaikan, tentu saja aliran-aliran sungai tidak lagi mengalami pencemaran.
"Dengan mulainya tutup bahkan ada pabrik yang sudah tutup, secara otomatis akan terjadi perbaikan kualitas air,” ujar Mairizon.
3. Lakukan pengawasan kegiatan produksi
Lebih lanjut, Mairizon menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Padang selalu melakukan pengawasan terhadap kegiatan produksi baik pengawasan aktif maupun pasif. Pengawasan aktif DLH melalui Inspekturat (pengawas) dengan mendatangi perusahaan. Mereka melihat proses produksi hingga pengolahan limbah perusahaan untuk diuji di laboratorium.
Kemudian pengawasan pasif, setiap kegiatan produksi ini memiliki harus surat izin lingkungan. Mereka diwajibkan melaporkan kegiatan satu kali enam bulan.
"Dalam laporan yang diberikan perusahaan, DLH akan memantau laporan mereka. Seandainya perusahaan tidak memenuhi baku mutu dari parameter yang diuji, pemerintah akan memberikan teguran tertulis hingga penutupan perusahaan,"tutupnya
Baca Juga: Pencemaran Sungai Musi di Ambang Batas, Anggaran Tahun Depan Naik