TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sembilan Nama Calon Pj Bupati OKI Sudah Diusulkan ke Kemendagri

Jabatan Bupati OKI sekarang segera berakhir 15 Januari 2024

Sumsel sudah siap menyambut Pemilu 2024. (Dok. Pemprov Sumsel)

Intinya Sih...

  • Masa jabatan Pj Bupati OKI, Djafar Shodiq, berakhir 15 Januari 2024.
  • Mantan Bupati OKI mundur pada November 2023 dan digantikan Djafar Shodiq sebagai Pj Bupati.
  • Presiden Jokowi akan menentukan pengganti Pj Bupati dari sembilan nama calon yang diusulkan.

Palembang, IDN Times - Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Djafar Shodiq, segera berakhir pada pertengahan Januari 2024. Sembilan nama calon pengganti Pj Bupati sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sesuai dengan mekanisme Pj Bupati itu diajukan oleh Gubernur, DPRD Kabupaten OKI, dan Kementerian Dalam Negeri," ungkap Fatoni, Senin (1/1/2024).

Baca Juga: Gubernur Sumsel Minta BUMD dan Swasta Sponsori Sriwijaya FC

1. Masa jabatan disesuaikan dengan waktu pelantikan

Program pasar murah yang dilakukan Disdag Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Masa jabatan Bupati OKI 2018-2023 seharusnya berakhir pada 31 Desember 2023. Mantan Bupati OKI, Iskandar, justru mundur pada awal November 2023 silam dan digantikan Wakilnya Djafar Shodiq yang menjadi Pj Bupati.

Namun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu perpanjangan selama 15 hari sebelum penunjukan Pj Bupati selanjutnya, yang akan jatuh pada 15 Januari mendatang.

"Karena ada gugatan Mahkamah Konstitusi sehingga akan berakhir sesuai masa pelantikan, asalkan tidak kurang dari satu bulan saat pemungutan suara. Artinya Bupati OKI yang dilantik 5 tahun lalu pada 15 Januari 2018, akan berakhirnya menjadi 15 Januari 2024," jelas dia.

Baca Juga: Harga Cabai Tinggi, Jokowi Minta Pj Gubernur Sumsel Cari Solusi

2. Keputusan penunjukan Pj ada di Jokowi

Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberi arahan di acara konsolidasi nasional Pemilu 2024 di Istora Senayan, Sabtu (30/12/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dari sembilan nama yang diusulkan masing-masing lembaga memberi tiga nama. Namun, nama-nama yang diusulkan belum tentu akan terpilih mengemban tugas sebagai Pk Bupati.

Keputusan kembali diserahkan kepada Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo yang akan menentukan.

"Dari nama-nama ini akan dirapatkan bersama-sama, dipimpin Bapak Presiden untuk diputuskan. Namun Bapak Presiden mempunyai hak prerogatif, bisa saja namanya di luar dari yang diajukan," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya