TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPKH Berharap Subsidi Haji 2025 Berkisar di Angka 30 Persen

Skema subsidi haji 50 persen sulit dilakukan

Jemaah haji melakukan ibadah Wukuf di Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Palembang, IDN Times – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan agar subsidi haji pada tahun 2025 disesuaikan, sehingga jemaah diharapkan membayar sekitar 70 persen dari total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), sementara sisanya 30 persen ditanggung oleh subsidi pemerintah.

"Idealnya, jemaah membayar 70 persen dari BPIH dan 30 persen bersumber dari subsidi. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR RI," ungkap Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, Kamis (12/9/2024).

1. Subsidi haji harus dikurangi untuk mendukung keberlanjutan nilai manfaat

Acep menjelaskan, persentase subsidi haji berubah setiap tahun sesuai dengan kebijakan pemerintah dan DPR RI. Pada tahun 2022, jemaah membayar 48,7 persen dari total biaya, sementara 51,3 persen sisanya disubsidi. Tahun 2023, persentase pembayaran jemaah meningkat menjadi 55,3 persen, dengan subsidi 44,7 persen. Pada 2024, persentase yang dibayarkan jemaah mencapai 65 persen, sementara subsidi turun menjadi 35 persen.

"Jika subsidi diatur menjadi 30 persen, maka nilai manfaat yang terkumpul masih bisa disimpan sebagai cadangan untuk membantu jemaah di tahun-tahun berikutnya," jelas Acep.

2. Total subsidi haji capai Rp8,3 triliun

Acep menekankan bahwa haji disyaratkan bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial. Oleh karena itu, BPIH yang dibayarkan jemaah harus lebih besar daripada subsidi pemerintah. "Subsidi ini perlu diterapkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan asas keadilan dan manfaat yang didapatkan oleh seluruh jemaah," tambahnya.

Pada 2024, jemaah haji diwajibkan membayar sekitar Rp56 juta dari total biaya haji sebesar Rp93,4 juta. Rinciannya, jemaah menyetorkan Rp25 juta sebagai setoran awal, ditambah Rp31 juta yang harus dibayarkan. Sisanya, sebesar Rp37,4 juta, ditanggung oleh pemerintah melalui subsidi.

"Subsidi ini diambil dari nilai manfaat sebesar Rp8,3 triliun, dari total keseluruhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp20,3 triliun," ungkap Acep.

Berita Terkini Lainnya