BPKH Berharap Subsidi Haji 2025 Berkisar di Angka 30 Persen
Skema subsidi haji 50 persen sulit dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan agar subsidi haji pada tahun 2025 disesuaikan, sehingga jemaah diharapkan membayar sekitar 70 persen dari total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), sementara sisanya 30 persen ditanggung oleh subsidi pemerintah.
"Idealnya, jemaah membayar 70 persen dari BPIH dan 30 persen bersumber dari subsidi. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR RI," ungkap Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, Kamis (12/9/2024).
1. Subsidi haji harus dikurangi untuk mendukung keberlanjutan nilai manfaat
Acep menjelaskan, persentase subsidi haji berubah setiap tahun sesuai dengan kebijakan pemerintah dan DPR RI. Pada tahun 2022, jemaah membayar 48,7 persen dari total biaya, sementara 51,3 persen sisanya disubsidi. Tahun 2023, persentase pembayaran jemaah meningkat menjadi 55,3 persen, dengan subsidi 44,7 persen. Pada 2024, persentase yang dibayarkan jemaah mencapai 65 persen, sementara subsidi turun menjadi 35 persen.
"Jika subsidi diatur menjadi 30 persen, maka nilai manfaat yang terkumpul masih bisa disimpan sebagai cadangan untuk membantu jemaah di tahun-tahun berikutnya," jelas Acep.