Warga Mentawai Tahan Ribuan Kubik Kayu dari Tanah Ulayat
Lahan seluas 450 hektar diklaim milik Kaum Saogo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mentawai, IDN Times - Warga di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar), tepatnya di Desa Tuapejat, menahan 3 ribu kubik kayu hasil penebangan yang dilakukan oleh PT BRN. Warga setempat memblokir seluruh aktivitas penebangan kayu di daerah terebut.
"Kasus tersebut sedang berproses di Polres Kepulauan Mentawai. Kita juga minta agar perusahaan segera menghentikan aktivitas penebangan kayu," kata Perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Peselancar Terkenal Asal Amerika Tewas Digulung Ombak Mentawai
Baca Juga: Tanah Sikerai di Sumbar Aman Meski Digetarkan Gempa Besar
1. Pohon ditebang di tanah ulayat
Wirayom bilang, ribuan kayu tersebut ditahan warga karena lokasi penebangan masih berada di kawasan tanah ulayat Kaum Saogo. Selain itu, perusahaan juga disinyalir sudah melakukan penebangan di kawasan Hutan produksi (HPH).
Warga kemudian melakukan penahanan atau pemblokiran kayu yang berada di kapal ponton dan lokasi tanah ulayat.
"Ini yang menjadi dasar warga melakukan penahanan atau pemblokiran. Kami sudah pernah berkomunikasi dengan kepala dusun, lalu sekarang proses di kepolisian. Kami sudah menyurati pihak kepolisian, kejaksaan, dan perusahaan,"ujar Wirayom.