TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Mentawai Tahan Ribuan Kubik Kayu dari Tanah Ulayat

Lahan seluas 450 hektar diklaim milik Kaum Saogo

Kayu yang ditahan warga di Mentawai. Doc. IDN Times

Mentawai, IDN Times - Warga di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar), tepatnya di Desa Tuapejat, menahan 3 ribu kubik kayu hasil penebangan yang dilakukan oleh PT BRN. Warga setempat memblokir seluruh aktivitas penebangan kayu di daerah terebut.

"Kasus tersebut sedang berproses di Polres Kepulauan Mentawai. Kita juga minta agar perusahaan segera menghentikan aktivitas penebangan kayu," kata Perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Peselancar Terkenal Asal Amerika Tewas Digulung Ombak Mentawai  

Baca Juga: Tanah Sikerai di Sumbar Aman Meski Digetarkan Gempa Besar

1. Pohon ditebang di tanah ulayat

Kayu yang ditebang di tanah Ulayat kaum Saogo Mentawai. Doc. IDN Times

Wirayom bilang, ribuan kayu tersebut ditahan warga karena lokasi penebangan masih berada di kawasan tanah ulayat Kaum Saogo. Selain itu, perusahaan juga disinyalir sudah melakukan penebangan di kawasan Hutan produksi (HPH).

Warga kemudian melakukan penahanan atau pemblokiran kayu yang berada di kapal ponton dan lokasi tanah ulayat.

"Ini yang menjadi dasar warga melakukan penahanan atau pemblokiran. Kami sudah pernah berkomunikasi dengan kepala dusun, lalu sekarang proses di kepolisian. Kami sudah menyurati pihak kepolisian, kejaksaan, dan perusahaan,"ujar Wirayom.

2. Tolak segala bentuk merugikan

Ilustrasi untung rugi (IDN Times/Arief Rahmat)

Wirayom melanjutkan, warga dengan tegas menolak segala bentuk aktivitas yang merugikan. Mereka menuntut aktivitas perusahaan itu harus disetop. Terkait dengan izin penebangan, menurut Wirayom didapat pihak perusahan dari pihak yang tidak bertanggung jawab alias bukan dari kaum Saogo.

"Kita sama sekali tidak menyerahkan izin penebangan kepada perusahaan. Mereka hanya mendapatkan dokumen dari pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Wirayom.

3. Lahan 450 hektar sebagai tanah ulayat

Kayu hasil penebangan di tanah Ulayat Kaum Saogo Mentawai. Doc. IDN Times

Wirayom menjelaskan, dari total 650 hektar izin kelola yang didapat perusahaan dari pihak tidak bertanggung jawab, 450 hektar di antaranya merupakan tanah ulayat.

"Perusahaan melakukan aktivitas seperti itu atas dasar izin kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami konfirmasi ke perusahaan, katanya sudah (mengurus izin). Tapi bukan kami yang menyerahkan, ada pihak yang menyerahkan. Sedang kami komunikasikan," ujarnya.

Baca Juga: Virus Rabies Mulai Serang 3 Daerah di Sumbar

Berita Terkini Lainnya