Palembang, IDN Times - Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan (UMP Sumsel) 2023 resmi naik menjadi Rp3.404.177, dari sebelumnya hanya Rp 3.144.446 pada 2022. Namun kenaikan itu diprotes dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel.
Menurut Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono, protes tersebut dilakukan karena besaran UMP tahun depan tidak berdasarkan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang jumlah pengupahan.
"Kami memandang penetapan UMP di seluruh daerah tahun ini kacau, termasuk di Sumsel. Kami ikut mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya, Senin (28/11/2022).