Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengumumkan kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) 2024 menjadi Rp3,6 jutaan, atau naik 3,86 persen dari tahun sebelumnya.
Meski mengalami peningkatan hingga Rp130 ribuan dari tahun ini, penetapan UMK 2024 Palembang di mata buruh masih tidak mampu mencukupi kebutuhan di tengah kenaikan harga pangan.
"Sebagai perwakilan buruh masih tidak puas dengan kesepakatan, karena nilainya masih jauh dari harapan," ujar anggota Dewan Pengupahan sekaligus Ketua Partai Buruh Sumsel, Abdullah Anang, Kamis (23/11/2023).