Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah, gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengumumkan kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) 2024 menjadi Rp3,6 jutaan, atau naik 3,86 persen dari tahun sebelumnya.

Meski mengalami peningkatan hingga Rp130 ribuan dari tahun ini, penetapan UMK 2024 Palembang di mata buruh masih tidak mampu mencukupi kebutuhan di tengah kenaikan harga pangan.

"Sebagai perwakilan buruh masih tidak puas dengan kesepakatan, karena nilainya masih jauh dari harapan," ujar anggota Dewan Pengupahan sekaligus Ketua Partai Buruh Sumsel, Abdullah Anang, Kamis (23/11/2023).

1. UMK Palembang tinggal ditandatangani Pj Gubernur Sumsel

pixabay.com/EmAji

Secara resmi UMK Palembang 2024 akan diresmikan, Senin (27/11/2023). Namun berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan pada Rabu (22/11/2203), UMK 2024 naik menjadi Rp3.677.591,10 dari sebelumnya Rp3.541.082,37.

Nilai UMK 2024 Palembang juga masih tertinggi untuk kabupaten dan kota di Sumatra Selatan (Sumsel). Sementara ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2024 naik Rp52.629 atau 1,55 persen.

"Keputusan UMK Palembang tinggal ditandatangani Pj Gubernur Sumsel dan diumumkan," kata dia.

2. Perwakilan Buruh kecewa karena tidak pernah dilibatkan

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Abdullah menyayangkan penetapan UMK setiap tahun tidak melibatkan perwakilan buruh dan hanya diikuti pihak pemerintah serta instansi. Ia menyebut tak semua stakeholder dilibatkan, dan hanya melibatkan pengusaha serta Dewan Pengupahan.

"Hanya pemerintah saja atau Dinas Tenaga Kerja. Penetapan PP 51 sebenarnya jauh dari keinginan, dan kita sebagai buruh akan tetap memperjuangkan keinginan agar kenaikan upah lebih besar lagi dari yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.

3. Pemerintah sebut kenaikan UMK Palembang sudah sesuai perhitungan

Pj Wako Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ratu Dewa, mengatakan keputusan menetapkan kenaikan UMK sebesar Rp136.508,73 dari tahun sebelumnya sudah sesuai perhitungan.

"Kita tentu berharap kenaikan 3,86 persen ini bisa membantu para pekerja di Palembang," kata dia.

Dewa juga meminta perusahaan bisa memberikan gaji sesuai keputusan pemerintah. Sedangkan bagi perusahaan tempat usaha yang gajinya di atas UMK, diminta tidak mengurangi gaji yang sudah berjalan.

Editorial Team