Palembang, IDN Times - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang terpaksa mengubah angka pencapaian realisasi pajak hotel dan restoran. Hal ini dilakukan karena pihaknya tak mencapai target karena kondisi pandemik COVID-19.
"Kami melakukan penyesuaian target realisasi, karena pendapatan hotel dan restoran turun pada awal pandemi. Awalnya realisasi pajak hotel ditarget Rp45 miliar, namun pendapatan tidak sampai maka diturunkan hingga 30 persen," ujar Kepala Bidang Pajak Lainnya BPPD Palembang, Taslim, Rabu (9/12/2020).