Palembang, IDN Times - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatra Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UIW S2JB) memberi skema kemudahan pembayaran. Tagihan pelanggan pascabayar yang membengkak selama pandemik COVID-19 ternyata bisa dicicil.
Menurut General Manajer PLN UIW S2JB, Daryono mengatakan, tagihan Mei 2020 bagi pelanggan di Palembang bisa dicicil sebanyak 3 kali dengan besaran 40 persen dari total tagihan pada bulan Juni.
"Langkah ini sebagai pertanggungjawaban terhadap pelanggan, karena sejak COVID-19 kinerja petugas belum maksimal membuat sebagian keamaan pembacaan kwh meter pelanggan," ujarnya melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (16/6).