ilustrasi keuangan (pexels.com/RDNE Stock project)
Sebelum adanya penjaminan untuk tabungan emas dan koperasi, Yusron mengatakan, pihaknya sudah diamanatkan untuk melakukan penjaminan terhadap polis asuransi.
"Tapi, untuk penjaminan terhadap polis asuransi ini baru akan diterapkan pada tahun 2028 mendatang. Sesuai dengan amanat Undang-undang P2SK tahun 2023," katanya.
“Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi atau PA yang di Cabut Izin Usahanya. Setiap PA yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu menjadi peserta PPP. Di mana persyaratan tingkat kesehatan tersebut ditentukan melalui koordinasi OJK dan LPS,” katanya.
Sesuai UU P2SK, PPP menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, yang tidak termasuk asuransi sosial dan asuransi wajib. Sementara untuk mekanisme polis yang dijamin oleh LPS menurut UU P2SK adalah melalui pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dengan batas maksimal penjaminan polis yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).