Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tabungan Emas Tidak Dijamin LPS, Mungkinkah ke depan Diberi Mandat?

ilustrasi emas (pexels.com/Michael Steinberg)
Intinya sih...
  • Tabungan emas belum dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  • LPS belum dimandatkan untuk menjamin tabungan emas baik milik BUMN maupun swasta
  • Kemungkinan tabungan emas akan dijamin oleh LPS tergantung pada peraturan pemerintah ke depannya

Padang, IDN Times - Tabungan emas yang saat ini banyak dibuka oleh berbagai lembaga ternyata belum masuk jaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Muhamad Yusron saat diwawancarai IDN Times, Sabtu (26/4/2025 di Padang.

"Memang untuk tabungan emas belum masuk dalam jaminan kita sampai saat ini. Kalau pemerintah membuat aturan tersebut bisa saja nantinya," katanya.

1. Aturan tentang penjaminan tabungan di LPS

ilustrasi emas (pexels.com/Michael Steinberg)

Yusron menyatakan, dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah, LPS belum dimandatkan untuk melakukan penjaminan terhadap tabungan emas, baik milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

"Memang itu namanya Bank Emas dan ada yang dikelola oleh Pegadaian dan Bank BSI. Tapi itu belum masuk dalam penjaminan kami," katanya.

Meskipun namanya Bank Emas, tetapi simpanan tersebut belum bisa dijamin oleh LPS karena tidak masuk dalam devinisi bank sebagaimana mestinya.

"Yang kami jamin itu adalah bank simpan-pinjam atau Bank BPR yang ada di seluruh Indonesia. Jadi untuk Bank Emas masih belum," katanya.

2. Adakah kemungkinan tabungan emas dijamin LPS?

Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Muhamad Yusron menjelaskan tentang bank yang ditutup (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Yusron mengatakan, kemungkinan tabungan emas akan dijamin oleh LPS ke depannya tergantung pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah nantinya.

"Karena LPS ini kan lembaga yang dimandatkan oleh negara yang diikat oleh Undang-undang. Jika diamanatkan seperti itu nantinya bisa saja," katanya.

Hal yang sama menurut Yusron juga akan terjadi pada koperasi. Jika Undang-undang mengamanatkan untuk menjamin koperasi, pihaknya juga akan melakukannya.

3. Akan lakukan penjaminan asuransi

ilustrasi keuangan (pexels.com/RDNE Stock project)

Sebelum adanya penjaminan untuk tabungan emas dan koperasi, Yusron mengatakan, pihaknya sudah diamanatkan untuk melakukan penjaminan terhadap polis asuransi.

"Tapi, untuk penjaminan terhadap polis asuransi ini baru akan diterapkan pada tahun 2028 mendatang. Sesuai dengan amanat Undang-undang P2SK tahun 2023," katanya.

“Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi atau PA yang di Cabut Izin Usahanya. Setiap PA yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu menjadi peserta PPP. Di mana persyaratan tingkat kesehatan tersebut ditentukan melalui koordinasi OJK dan LPS,” katanya.

Sesuai UU P2SK, PPP menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, yang tidak termasuk asuransi sosial dan asuransi wajib. Sementara untuk mekanisme polis yang dijamin oleh LPS menurut UU P2SK adalah melalui pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dengan batas maksimal penjaminan polis yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us