Palembang, IDN Times - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah memerhatikan moda transportasi air. Sebab tarif angkutan penyeberangan masih berada di bawah perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP).
"Tarif angkutan penyeberangan yang berlaku masih berada di bawah perhitungan HPP atau di bawah hitungan oleh pemerintah, yaitu 35,1 persen di bawah HPP," ujar Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (1/8/2022).