Palembang, IDN Times - Kebijakan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Palembang akan ditinjau ulang.
Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, peninjauan Perda soal PPN 10 persen bagi UMKM akan melibatkan pedagang dan pemilik usaha agar mereka bisa memahami tujuan penetapan pajak tersebut.
"Melibatkan pedagang, supaya mereka tahu bagaimana mekanisme dan perumusannya. Perda itu nantinya akan dibuat Perwali sebagai turunnya, sehingga akan dikaji lagi bagaimana penerapan PPN itu," kata dia, Selasa (30/1/2024).
