Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pajak (pexel)

Intinya sih...

  • Pemkot Palembang akan meninjau ulang kebijakan PPN 10% bagi UMKM
  • Perda baru akan melibatkan pedagang dan pemilik usaha dalam perumusan pajak
  • Pajak 10% tidak berlaku untuk semua UMKM, ada klasifikasi omset di atas Rp10 juta dan di bawah Rp9 juta

Palembang, IDN Times - Kebijakan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Palembang akan ditinjau ulang.

Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, peninjauan Perda soal PPN 10 persen bagi UMKM akan melibatkan pedagang dan pemilik usaha agar mereka bisa memahami tujuan penetapan pajak tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di