Palembang, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Penetapan harga oleh pemerintah itu justru memicu deflasi atau penurunan harga-harga barang, dan membuat produk minyak goreng sulit didapat.
"Penetapan HET minyak goreng justru memicu deflasi. Pada Februari 2022, deflasi mencapai 0,02 persen dengan andil mencapai 0,11 persen secara nasional," ujar Zuklifli, Kepala Badan Pusat Statistik Sumatra Selatan (BPS Sumsel), Rabu (2/3/2022).