Palembang, IDN Times - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang mencatat penerimaan pajak hotel masih rendah. Bahkan dari 11 jenis pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) hotel mengalami pendapatan paling sedikit dari sektor lainnya.
"Jenis pajak yang masih rendah serapannya yakni pajak hotel dari target Rp65 miliar namun saat ini baru Rp31,3 miliar atau 48,17 persen," ujar Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Jumat (5/8/2022).