Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) menghapus sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Program ini berlangsung hingga 20 Desember 2024.
"Hal ini dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah yang diukur atas pencapaian target," kata Pj Wako Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, Rabu (16/10/2024).