Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang resmi memberlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini.
"Kami menghapuskan denda PBB tahun 2022 untuk masyarakat," ujar Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Kamis (17/11/2022).