Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)
ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)

Intinya sih...

  • Pemerintah Sumbar terima transferan Rp8,26 triliun dari Pemerintah Pusat

  • Dana Desa disalurkan sebesar Rp523,88 miliar, Dana Bagi Hasil Rp191,26 miliar, dan DAK nonfisik Rp1,30 triliun hingga Mei 2025

  • Penyaluran dana termasuk tunjangan profesi guru dan insentif fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan pembangunan daerah

Padang, IDN Times - Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumatra Barat telah menerima transferan sebesar Rp8,26 triliun terhitung sejak Januari hingga Mei 2025 dari Pemerintah Pusat.

"Untuk transfer ke daerah tersebut telah terealisasi sebanyak 40,87 persen dari pagu anggaran sebesar Rp20,20 triliun pada tahun 2025," kata Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatra Barat, Mohammad Dody Fachrudin.

Ia mengungkapkan, transfer ke daerah yang diberikan pemerintah pusat tersebut didominasi oleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp6,18 triliun atau sebesar 74,89 persen dari yang sudah tersalurkan.

1. Dana Desa yang sudah tersalurkan

Ilustrasi dana desa (eposdigi.com)

Dody mengatakan, pihaknya juga sudah menyalurkan Dana Desa untuk seluruh nagari yang ada di Sumatra Barat sejak Januari hingga Mei 2025.

"Untuk Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp523,88 miliar atau sudah terealisasi sebesar 49,69 persen dari pagu 2025 sebesar Rp1,05 Triliun," katanya.

Menurutnya, penyaluran Dana Desa tertinggi terdapat pada Kabupaten Pesisir Selatan dengan realisasi sebesar Rp90,76 miliar atau 54,34 persen dari pagu.

2. Salurkan dana bagi hasil

Ilustrasi dana bagi hasil. (Pinterest)

Selain Dana Desa, DJPb Sumbar juga telah menyalurkan Dana Bagi Hasil kepada seluruh kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat hingga Mei 2025.

"Untuk dana bagi hasil yang telah disalurkan sampai dengan 31 Mei 2025 mencapai Rp191,26 miliar atau sebesar 29,95 persen dari pagu 2025 sebesar Rp638,60 miliar," katanya.

Ia mengungkapkan, realisasi tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp34,90 miliar atau 22,32 persen year on year dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Kenaikan nilai salur ini seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)," katanya.

3. Salurkan Dana Alokasi Khusus

Ilustrasi Uang Rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

Sementara, untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik juga telah disalurkan sebesar Rp1,30 triliun atau sebesar 31,26 persen dari pagu 2025 sebesar Rp4,17 Triliun.

"Untuk DAK ini didominasi oleh pembayaran tunjangan profesi guru sebesar Rp530,98 miliar atau 40,75 persen dari total realisasi keseluruhan," katanya.

Ia mengatakan, tunjangan Profesi Guru (TPG) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong profesionalitas para guru, sehingga kualitas pendidikan dan pembelajaran di sekolah dapat ditingkatkan.

TPG juga diharapkan dapat menjadi insentif bagi guru untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensi.

4. Salurkan dana insentif fiskal

ilustrasi uang rupiah (vecteezy.com/Miftachul Huda)

Selain itu, Pemerintah Pusat juga telah menyalurkan Dana Insentif Fiskal di Sumbar sebesar Rp55,83 miliar atau 38,77 persen dari pagu 2025 sebesar Rp144 miliar.

"Daerah yang mendapat Dana Insentif Fiskal terbesar adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp10,86 Miliar atau 50% dari total pagu 2025," katanya.

Editorial Team