Palembang, IDN Times - Pembelian LPG 3 Kilogram (Kg) di Pangkalan Palembang harus menunjukan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai langkah mengawasi penyaluran LPG subsidi tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Masyarakat mendapatkan LPG dengan baik dan sesuai prosedur pembelian menggunakan KTP," kata Pemilik Pangkalan Yulianto di Kelurahan 3-4 ulu, Seberang Ulu Palembang, Senin (17/2/2025).