Ilustrasi pajak perusahaan
Sementara dari aturan pembebasan PPh 21 yang bertujuan meningkatkan daya beli berdasarkan rencana kenaikan PPN 12 persen, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Dirjen Pajak, Dwi Astuti mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
"Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.
Dwi menambahkan tidak semua barang dikenakan pajak 12 persen karena tetap ada barang yang bebas PPN, barang dan jasa tersebut berupa kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Sementara itu sektor jasa yang tidak dikenakan PPN yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
"Sedangkan barang lainnya yang tidak dikenakan PPN yakni buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya," jelas dia.