Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang meminta pelaku usaha atau pemilik bisnis terutama pengelola restoran, disiplin melaporkan setoran pajak harian melalui sistem online.

"Ini merupakan langkah persuasif agar target pendapatan pajak daerah tercapai, serta optimalisasi setoran pajak konsumen terpenuhi," ujar Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Selasa (22/3/2022).

1. Laporan harian pajak restoran lewat e-tax bukan hal sulit

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, pemungutan pajak dari konsumen bukan hal yang sulit dilakukan. Apalagi wajib pajak bagi pengelola restoran dan pelaku usaha sudah tertulis dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Besaran pokok senilai 10 persen dari pengenaan pajak restoran dan rumah makan ini diperoleh dari masyarakat," kata dia.

BPPD Palembang kata Herly meminta agar pelaporan dilakukan setiap hari oleh semua pihak terkait, termasuk vendor atau wajib pajak (WP) untuk melakukan penyesuaian sistem.

2. Manipulasi pajak restoran dapat diketahui lewat struk belanja dan laporan e-tax

Editorial Team

Tonton lebih seru di