Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pajak (Pexels.com)

Intinya sih...

  • Pagu penerimaan pajak Palembang 2024 naik Rp35 miliar menjadi Rp1,148 triliun dari 12 sektor, termasuk PBB, BPHTB, tenaga listrik, dan mineral.
  • Pajak parkir turun drastis dari Rp26 miliar menjadi Rp9 miliar, sementara pajak sarang burung walet naik Rp209 juta dari Rp180 juta.
  • Penetapan tarif pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen sesuai dengan Perda Kota Palembang nomor 4 tahun 2023.

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menetapkan pagu penerimaan pajak 2024 hingga naik Rp35 miliar. Pagu Palembang pada tahun ini mencapai angka Rp1,113 triliun.

"Pagu penerimaan pajak daerah untuk 2024 senilai Rp1,148 triliun," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, Herly Kurniawan, Senin (22/1/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di