Palembang, IDN Times - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang per November 2025 tercatat belum menyentuh target di angka Rp1,8 triliun. Laporan sementara, PAD yang belum terserap sekitar Rp46 miliar.
"Dari data per 24 November 2025, realisasi saat ini Rp1,34 triliun atau tercapai 74,68 persen dari target," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, Marhaen, dalam keterangan rilis yang diterima, Sabtu (29/11/2025).
PAD Palembang Belum Capai Target, Pemkot Genjot Pajak Kendaraan

Intinya sih...
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang per November 2025 belum mencapai target sebesar Rp1,8 triliun, hanya tercapai 74,68 persen dari target.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggenjot pajak kendaraan bermotor lewat sosialisasi dan bimbingan teknis untuk mencapai target pendapatan.
Program penghapusan denda pokok PBB tahun 2002-2019 dan pengurangan 50 persen pokok pajak untuk 2020-2024 diharapkan dapat mendorong geliat pembayaran pajak.
1. Sektor PKB dan BBNKB digenjot untuk realisasi target PAD
Melihat kondisi PAD yang belum terealisasi dari target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Bapenda berupaya mengejar kekurangan itu lewat pendapatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemkot menggenjot pencapaian sektor pajak kendaraan bermotor (opsen PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lewat sosialisasi dan bimbingan teknis melibatkan ratusan ketua RT dari 18 kecamatan.
"Khusus pajak opsen, tembus Rp342,515 miliar atau 73 persen dari target sedangkan kontribusi pajak kendaraan 30 persen, kami kejar dari sektor ini (PKB dan BBNKB)," jelasnya.
2. Palembang terapkan penghapusan pajak dengan syarat bayar PBB
Marhaen berharap melalui opsi bimbingan teknis bersama ketua RT di Palembang, pemkot optimistis mampu mencapai realisasi PAD hingga 100 persen dan mendorong masyarakat untuk membangun kepatuhan pajak. "Pajak bukan beban, tapi investasi untuk masa depan kota," kata dia.
Sementara, untuk mendorong geliat pembayaran pajak, Bapenda juga telah menjalankan program penghapusan denda pokok PBB tahun 2002-2019 dan mengurangi 50 persen pokok pajak untuk 2020-2024. "Syaratnya hanya dengan syarat bayar PBB 2025," jelas dia.
3. Pembayaran pajak disebut dorong ekonomi fiskal daerah
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Palembang IV, Dimas Firmansyah, menambahkan opsen PKB dan BBNKB merupakan instrumen penting dalam meningkatkan pencapaian realisasi PAD.
“Kebijakan baru ini diharapkan mampu memberi ruang lebih besar bagi kabupaten dan kota untuk mengambil bagian langsung dari pajak kendaraan," kata dia.
Dari tarif opsen 66 persen untuk pokok pajak, lanjutnya, bisa mendorong peningkatan ekonomi fiskal daerah tanpa menambah beban masyarakat.
Sedangkan kata Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Keuangan, Pendapatan, Pembangunan, Hukum, dan HAM, Edison, melalui pelaksanaan bimtek yang berlangsung, ke depan kegiatan terkait bisa memotivasi warga.
“Kota Palembang mempunyai kurang lebih 5.300 RT. Dengan adanya bimtek ini diharapkan dapat memotivasi warga bayar pajak kendaraan tepat waktu, demi percepatan pembangunan dan pelayanan publik," jelas Edison.