Nasib Warga Sumsel Jika PPN Naik 12 Persen di 2025: Daya Beli Merosot

Palembang, IDN Times - Rencana pemerintah menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 dipastikan memengaruhi pergerakan ekonomi wilayah. Wacana kenaikan yang berdasarkan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu bisa memicu kondisi ekonomi melesu.
"Dikhawatirkan berdampak lagi, menggerus jumlah masyarakat kelas menengah atas, dan kondisi kelas ke bawah bakal bertambah. Kalangan atas yang semula mulai stabil bisa kembali lagi menjadi calon masyarakat kelas menengah, akibat adanya kenaikan PPN ini," jelas Pakar Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) Sukanto, Senin (23/12/2024).
1. Margin perusahaan di Sumsel bakal merosot
Dia menggambarkan investasi di Sumatra Selatan (Sumsel) bakal merosot jika penerapan PPN 12 persen benar-benar terealisasi. Apalagi katanya, kenaikan PPN ini, dibebankan terhadap pengusaha atau perusahaan.
"Akan berdampak turunnya margin perusahaan, dan ujungnya akan membuat perputaran uang perusahaan terganggu," jelasnya.
Apabila dilihat dari sisi makro, kenaikan PPN menjadi 12 persen diprediksi tidak memengaruhi skala signifikan. Minimum hanya berpengaruh senilai 0,4 persen terhadap perekonomian.
"Kita sudah pengalaman kenaikan PPN 10 persen ke 11 persen seperti sebelumnya, secara makro dampak ekonominya relatif kecil," kata dia.