Palembang, IDN Times - Kesepakatan antara Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, berada dalam titik temu kebijakan impor. Yakni, tarif impor sebesar 19 persen akan dikenakan terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar Amerika Serikat.
Berkaitan kebijakan itu, adakah efek besar terhadap neraca perdagangan Tanah Air, khususnya di Sumatra Selatan (Sumsel)? Apalagi Sumsel jadi salah satu wilayah mayoritas penghasil komoditas unggul. Dampak aturan tersebut, tentu potensi memengaruhi nilai ekspor-impor yang diminati oleh pasar AS.