Palembang, IDN Times - Bank Indonesia Sumatra Selatan (BI Sumsel) klarifikasi pernyataan Kepala BI Sumsel, Ricky P Ghozali terkait pemberitaan uang pecahan Rp10 ribu edisi 2005 bergambar Rumah Limas tidak berlaku. Artikel itu tayang, Kamis (3/10/2024) kemarin.
Merujuk siaran pers diterima IDN Times, Jumat (4/10/2024), kehumasan BI Sumsel menyampaikan, uang rupiah kertas pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).