Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Memoribilia uang Rp10 ribu gambar Rumah Limas di Museum Balaputra Dewa Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Memoribilia uang Rp10 ribu gambar Rumah Limas di Museum Balaputra Dewa Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Intinya sih...

  • Uang pecahan Rp10 ribu edisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh Indonesia.
  • Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumsel menegaskan bahwa uang pecahan tersebut merupakan bagian dari warisan dan budaya Sumatera Selatan.
  • Museum Balaputra Dewa di Palembang meresmikan tugu memorabilia uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 untuk meningkatkan kunjungan pariwisata dan perekonomian masyarakat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Bank Indonesia Sumatra Selatan (BI Sumsel) klarifikasi pernyataan Kepala BI Sumsel, Ricky P Ghozali terkait pemberitaan uang pecahan Rp10 ribu edisi 2005 bergambar Rumah Limas tidak berlaku. Artikel itu tayang, Kamis (3/10/2024) kemarin.

Merujuk siaran pers diterima IDN Times, Jumat (4/10/2024), kehumasan BI Sumsel menyampaikan, uang rupiah kertas pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

1. Uang Rp10 ribu emisi 2005, 2016 dan 2022 masih berlaku dan bisa jadi alat pembayaran sah

Memoribilia uang Rp10 ribu gambar Rumah Limas di Museum SMB II Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berikut klarifikasi disampaikan BI Sumsel;

Sehubungan dengan pemberitaan terkait uang Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, dengan ini kami izin menginformasikan bahwa *uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah*. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku antara lain uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022

2. BI Sumsel tegaskan uang Rp10 ribu gambar Rumah Limas masih bisa jadi alat pembayaran

Kepala BI Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali menegaskan, warisan dan budaya Sumsel dari gambar uang pecahan kertas Rp10 ribu masih dan beredar menjadi alat pembayaran sah di Indonesia.

“Ini sesuatu yang luar biasa bagi Sumsel, karena itulah untuk tetap mengenang uang pecahan Rp 10 ribu emisi 2005 ini Bank Indonesia mengadakan memorabilia di Museum Balaputra Dewa,” kata Ricky.

3. BI Sumsel gelar memorabilia uang pecahan Rp10 ribu gambar Rumah Limas di Museum Balaputra Dewa

Memoribilia uang Rp10 ribu gambar Rumah Limas di Museum SMB II Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Diketahui, BI Sumsel bersama pemprov meresmikan tugu memorabilia uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 di Museum Negeri Sumsel, Balaputra Dewa Palembang, Kamis (3/10/2024).

Menurut Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, memorabilia uang pecahan Rp10 ribu bergambar Rumah Limas jadi salah satu cara meningkatkan kunjungan pariwisata di Sumsel, sekaligus mendorong perekonomian masyarakat.

“Tentu kita sangat mengapresiasi acara memorabilia ini, karena memperdalam pemahaman masyarakat terutama kalangan pelajar tentang Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa dan mengukuhkan kembali rasa kecintaan kita kepada negara Indonesia,” kata dia.

4. Pj Gubernur Sumsel bangga warisan budaya daerah tampil di uang rupiah

Pj Gubernur Sumsel Ellen Setiadi (IDN Times Sumsel/Feny Maulia Agustin)

Elen menyampaikan, uang rupiah Rp10 ribu tahun 2005 istimewa karena menampilkan gambar Rumah Limas yang jadi ikon tradisional dan mencerminkan nilai-nilai luhur serta kearifan lokal warisan budaya masyarakat Sumsel.

“Sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, saya merasa bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada pada Rupiah kita,” jelasnya.

Editorial Team