Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pajak (pexel)

Intinya sih...

  • Kenaikan tarif PBJT dan pajak hiburan menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, memicu stagnansi wisata daerah dan menghancurkan pendapatan.
  • PHRI pusat berencana mengajukan judicial review ke MK untuk membatalkan aturan kenaikan pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
  • Para pelaku usaha hampir di seluruh daerah termasuk di Sumsel menolak kebijakan kenaikan pajak yang dapat mematikan bisnis, menuntut nilai kenaikan tidak lebih dari 20 persen.

Palembang, IDN Times - Kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan pajak hiburan yang diatur Pemerintah Pusat dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan, menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak.

Bahkan keputusan tersebut dianggap memicu wisata daerah menjadi stagnan. Selain karena memberatkan pelaku hiburan, kenaikan pajak bisa menghancurkan pendapatan. Sebab banyak pihak yang menggantungkan ekonomi mereka dari sektor hiburan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di