Palembang, IDN Times - Kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan pajak hiburan yang diatur Pemerintah Pusat dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan, menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak.
Bahkan keputusan tersebut dianggap memicu wisata daerah menjadi stagnan. Selain karena memberatkan pelaku hiburan, kenaikan pajak bisa menghancurkan pendapatan. Sebab banyak pihak yang menggantungkan ekonomi mereka dari sektor hiburan.
"Perlu diketahui adalah jika industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada penyedia jasa hiburan baik skala kecil dan menengah," ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel, Kurmin Halim kepada IDN Times, Jumat (19/1/2024).